DIKI WAHYUDI/RADAR MANDALIKA INDAH: Seorang pengunjung hotel di Kuta, Lombok Tengah saat mengabadikan momen.

PRAYA – Kepala Bappenda Lombok Tengah, Jalaludin mengatakan pihaknya sedang serius meningkatkan penagihan pajak daerah dengan pembentukan tim satgas pendapatan asli daerah (PAD).

“Bergerak 4 hari sudah bagus ada peningkatan dan reaksi cukup respons,” katanya.

 

Saat ini berjalan bersamaan masih melakukan kroscek dan memfalidkan data dengan sasaran utama yakni pada hotel dan restoran. Sesuai denga target PAD dalam dua sektor tersebut APBD sejumlah 20,7 miliar untuk pajak hotel dengan realisasi terkini 9,037 miliar dan pada pajak  restoran yang ditargetkan 16,3 miliar terealisasi 8,194 miliar.

 

“Kita tidak mentargetkan harinya, namun kita dorong terus diangka maksimal. Kita pakai juru pungut dan tim satgas hotel dan restoran,” tegasnya.

 

Sementara itu, di Lombok Tengah terdapat 400 hotel dan restoran dengan target Rp 36 miliar pungutan pajak.  Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bappenda Lombok Tengah, Lalu Nur Hidayat Suharta menerangkan dalam ilustrasi terkait dengan minimnya realisasi PAD, seharusnya ini menjadi pemicu semangat Bappenda sebagai pengelola kantong PAD. Termasuk dengan lebih berinovasi dan berkreasi dalam mengeluarkan terobosan yang lebih jitu.

 

Apalagi kemajuan teknologi informasi terkini sudah tidak dapat dihindari, sehingga penyelenggara pemerintahan pun dituntut untuk berbenah. Dalam semangat mengedepankan akuntabilitas dan transparansi, sudah seharusnya sistem administrasi manual perlahan bertransformasi menuju sistem administrasi digital berbasis teknologi informasi. Kemudahan kecepatan akses masyarakat yang didukung oleh semakin mudahnya smartphone dan koneksi internet yang semakin murah dan cepat harus diimbangi oleh kemudahan dan kecepatan pelayanan publik pula.

 

“Bukan saja pajak hiburan yang perlu dibenahi, secara umum tata kelola pajak-pajak lain yang menjadi sumber asli daerah juga perlu mendapatkan perhatian serius,” katanya.

 

Sementara itu, tidak optimal antara lain pada pajak bumi dan bangunan masih jauhnya perbedaan antara nilai jual objek pajak yang digunakan dalam Sistem Informasi Objek Pajak (SIMPBB) dengan kondisi real di lapangan yang mengakibatkan penetapan nilai perolehan pada transaksi BPHTB terlalu rendah, banyak terjadinya transaksi nihil.

 

Selanjutnya, sistem administrasi digital yang mumpuni mampu memberi solusi cepat dan tepat dalam menjawab kebutuhan masyarakat tersebut. Dengan demikian, dinas penyelenggara pajak bisa menyusun strategi yang lebih baik dalam mengakselerasi penagihan pajak dalam rangka pemenuhan keuangan APBD, sehingga tidak akan mengganggu kegiatan pembangunan daerah.

 

“Transformasi pengadministasian berbasis digital teknologi informasi merupakan kebutuhan mendasar di era masa kini,” katanya.(tim)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 291

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *