ilustrasi

 

MATARAM – Akhir-akhir ini warga dibuat resah khususnya di Kota Mataram. Pasalnya, beredar foto-foto dan video korban pemanahan yang awalnya disebar oleh seseorang melalui medsos App WhatsApp beberapa hari lalu, ini membuat Polresta Mataram buka suara.

 

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi menegaskan keterangan hasil upaya penyelidikan terkait foto-foto tersebut, serta mendengar secara langsung keterangan dari pelaku  bahwa foto-foto tentang korban pemanahan yang tersebar melalui grop WhatsApp tersebut adalah tidak benar ( HOAX ).

 

Berdasarkan laporan masyarakat, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan penelusuran terhadap pelaku yang telah memposting foto-foto tersebut.

“Hasil penelusuran akhirnya diketahui identitas pelaku yang selanjutnya diamankan guna dilakukan pemeriksaan,” tegas Heri.

 

Pelaku diketahui berjumlah dua orang UW, pria  39 tahun beralamat Desa Giri Sasak Kuripan, Lombok Barat, dan EH, pria 39 tahun alamat Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat.

 

“Kedua telah diamankan di Polresta Mataram Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan,” katanya.

 

Heri membeberkan kronologis singkatnya. Berdasarkan keterangan pelaku, mulanya foto-foto tersebut di upload oleh UW dijadikan status WA. Karena EH dan UW merupakan teman dan nomor kontak pun tersimpan di Hp masing-masing. Oleh karenanya EH langsung screenshot foto dari status UW, yang selanjutnya di-upload oleh EH di akun Facebook pribadinya dengan membuat status foto hasil screenshot tersebut serta menambahkan narasi yang menjelaskan foto tersebut adalah korban pemanahan yang terjadi di Mataram.

 

“Atas postingan EH banyak masyarakat yang menjadi resah dan takut keluar rumah. Karena ini menimbulkan rasa tidak nyaman di tengah masyarakat, akhirnya polisi menyelidiki serta mengamankan kedua pelaku,” jelasnya.

 

“Pelaku sendiri mengakui bahwa foto tersebut dirinya yang memposting di Facebook dengan tujuan mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada,” sambungnya.

 

Kedua pelaku saat ini di tangani Penyidik Satreskrim polresta Mataram untuk di periksa secara mendalam. Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses pemeriksaan.

 

Sebagaimana dimaksud pasal 54A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat (1) (2) UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar rupiah.

 

 

Sebelumnya, beredar di media sosial facebook sejumlah foto yang diduga merupakan korban aksi pemanahan yang dilakukan di wilayah Pagesangan, Kota Mataram.

Dalam unggahan akun facebook dengan nama inisial E tersebut membagikan beberapa gambar orang yang terlihat dengan panah yang menancap di sejumlah bagian badan seperti leher, kaki dan tangan.

Akun facebook tersebut menuliskan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melintas di wilayah pagesangan apalagi saat malam hari karena adanya teror pemanahan oleh orang yang tidak dikenal.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan perihal bahwa foto-foto yang beredar itu merupakan kejadian di Bima.

“Itu tidak benar,” tegasnya kepada media, pekan lalu.

Muncul juga tangkapan layar chat di group wa terkait foto tersebut, yang menjelaskan kejadian foto sebenarnya namun dengan identitas pengirim yang disamarkan.

“Itu korban pemanahan liar di Bima,” tegasnya.(jho/red)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 582

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *