LOBAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) berhasil mempertahankan lahan Kantor Desa Batulayar sebagai aset daerah. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Mataram akhirnya memenangkan Pemkab Lobar.
Pada putusan yang dibacakan Majelis hakim pada 31 Januari 2023, menolak seluruh gugatan masyarakat yang mengklaim lahan kantor desa sebagai miliknya. Dimana sebelumnya, Pemkab Lobar bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Batulayar digugat warga yang mengklaim sebagai ahli waris lahan yang ditempati kantor desa tersebut.
“Sudah dibacakan putusannya sama majelis hakim di PN Mataram yang intinya menolak gugatan dari penggugat keseluruhannya, dan pemda dimenangkan,” terang Kabag Hukum Setda Lobar, Dedi Saputra yang dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).
Meski salinan putusan itu belum diterima pihaknya. Namun Dedi menegaskan Pemkab berhasil mempertahankan aset daerah. Dimana lahan seluas 19 are itu sudah lama tercatat di neraca Aset Pemkab Lobar. Hal itu juga yang diakui Dedi menjadi penguat bukti Pemkab Lobar di pengadilan sehingga pihak Majelis Hakim memenangkan Pemkab Lobar.
“Kita juga melakukan penguatan secara terus menerus dari dulu sampai sekarang yang tidak pernah ada gangguan atau permasalahan atas lahan itu,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kabid Aset BPKAD Lobar itu.
Sebelumnya pihak penggugat yang mengaku sebagai ahli waris sebanyak 19 orang menggugat Pemerintah Desa (Pemdes) Batulayar termasuk Bumdes dan Pemkab Lobar ke PN Mataram atas tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH). Lantaran ingin mengambil alih lahan kantor desa yang diklaim milik keluarganya. Gugatan itu terregistrasi di PN Mataram pada Agustus 2022 lalu.
“19 Orang itu sebut saja Hairani dan keluarganya, kenapa dia menggugat banyak orang (Pemdes dan Pemkab ) karena diisi gugatannya lahan yang diklaim itu ditempati oleh orang-orang itu (Pemdes Batulayar dan Bumdes) dan Pemkab Lobar yang mengaku itu aset daerah,” terang Dedi membacakan isi gugatan.
Para penggugat itu berdalih jika lahan yang sudah berpuluh tahun ditempati Kantor Desa Batulayar merupakan milik kakeknya yang diwariskan kepada mereka. Berdasarkan kepemilikan pipil garuda yang menjadi dasar para penggugat itu melayangkan gugatan perdata di PN Mataram.
“Pokok poin gugatan mereka menyatakan para penggugat 19 orang itu adalah pemilik sah dari objek sengketa, terus mengatakan para tergugat Pemda Lobar dan Pemdes Batulayar menguasai lahan itu dan melakukan perbuatan melawan hukum, serta menyuruh kita menghapus pencatatan (lahan) kantor desa itu pada neraca aset daerah,” bebernya.
Bahkan tak sampai situ saja. Dedi mengungkapkan jika para penggugat itu bahkan menuntut ganti rugi baik materil maupun formil yang angkanya mencapai sekitar lima miliar lebih. Termasuk meminta sah sita berharga jaminan atas objek sengketa itu.
Namun, Dedi mengatakan dari sekitar sembilan isi gugatan yang dilayangkan para penggugat, justru tak bisa dibuktikan saat pengadilan. Bahkan Pipil garuda itupun, bisa dibantahkan Pemkab Lobar dengan beberapa bukti yang kuat.
“Justru sebaliknya kita Pemkab Lobar yang tergugat malah bisa membuktikan bahwa lahan itu adalah milik Pemerintah Kabupaten Lobar dan tercatat dalam neraca aset Pemkab Lobar, serta sudah kita kuasai berpuluh-puluh tahun tanpa pernah ada gangguan dari siapapun. Malah baru sekarang ini timbul dari mereka yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan dasarnya pipil garuda,” imbuhnya.
Lantas bagaimana jika para penggugat itu banding ke pengadilan tinggi ? Dedi mengatakan pihaknya sudah siap jika hal itu dilakukan. Bahkan seluruh alat bukti sudah dipersiapkan Pemkab jauh-jauh hari, jika upaya hukum lanjutan itu benar dilayangkan.
“Tapi karena baru kemarin (31/1/2023) putusan, jadi belum tahu apakah mereka akan melakukan banding atau tidak. Tapi jika tidak, putusan itu inkrah dan tidak ada lagi yang dapat melakukan gugatan atas objek sengketa, dan itu lahan hak milik Pemda,” pungkasnya. (win)