DITAHAN: Oknum Jaksa inisial EP saat ditahan di Mataram, kemarin. (IST/RADAR MANDALIKA)

MATARAM – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) oknum Jaksa inisial EP pada Kejaksaan Tinggi NTB ke Penuntut Umum. Serah terima itu berlangsung Senin (20/3/2023) pada pukul 13.00 Wita.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Soleh menegaskan, oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTB itu diduga melakukan tindak pidana menerima gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dari seorang CPNS tahun 2020/2021. EP kemudian ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi penerimaan pegawai CPNS/CASN itu dengan korban sekitar 9 orang dengan total uang yang diterima tersangka kurang lebih Rp 765 juta.

“Modus yang digunakan oleh oknum Jaksa EP adalah dengan cara para korban diimingi-imingi akan dibantu diluluskan sebagai CPNS/CASN di Kejaksaan dan Kemenkumham tahun 2020/2021,” terang Nanang di Mataram, Senin (20/3/2023).

Terhadap oknum Jaksa EP dikenai sangkakan kesatu, pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kedua pasal 12 huruf e No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau ketiga, pasal 23  UU No. 31 tahun 1999  No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 421 KUHP.

Selanjutnya oknum Jaksa EP langsung ditahan di Lapas Mataram selama 20 hari terhitung tanggal 20 Maret sampai 8 April 2023.

Nanang menegaskan akan menindak tegas siapa pun tanpa pandang bulu para oknum jaksa dan pegawai yang ada di jajaran Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri se-NTB yang melakukan tindak pidana dan perbuatan tercela lainnya. Hal ini juga berlaku untuk semua pelaku tindak pidana korupsi di luar internal kejaksaan yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB baik pihak swasta atau aparatur pemerintahan baik ditingkat provinsi, kabupaten maupun kota.

“Kejaksaan tidak hanya tajam ke luar tetapi juga tajam ke dalam,” pungkasnya.(jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 551

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *