LOBAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini terkait kabar bahwa Mahkamah Agung (MA) memutuskan wilayah Pantai Nambung masuk wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Sebelumnya Pemkab Lombok Tengah (Loteng) mengajukan yudisial review atas Permendagri Nomor 93 tahun 2017 itu lantaran keberatan kawasan Nambung dinyatakan wilayah Lobar.
Hingga kini Pemkab Lobar belum menerima salinan putusan MA tersebut. Bahkan pada pemberitaan beberapa media tak menerangkan secara rinci isi amar putusan MA maupun gugatan Pemkab Loteng seperti apa.
“Kita akan koordinasi kepada pihak subyek hukum terkait (yang digugat) yaitu Kemendagri untuk mengetahui isi keputusan itu,” terang Kabag Hukum Setda Lobar, Dedi Saputra yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (20/3/2023).
Dedi tak ingin berandai-andai isi putusan itu seperti apa, karena belum mengetahui apa materil maupun formil isi putusan yang dikeluarkan MA tersebut. Pemkab Lobar tak ingin terlalu berkomentar terlalu jauh atas kabar putusan itu dan akan menemui langsung pihak Kemendagri. Meski dalam gugatan yang dilayangkan Pemkab Loteng, Pemkab Lobar bukan sebagai yang digugat. Namun Lobar berkepentingan atas tapal batas tersebut.
“Kita belum mengetahuinya apa tuntutannya, apakah materilnya terkait pasal-pasal subtansi di Permendagri yang ingin dibatalkan oleh mereka, atau formilnya terkait pembentukan Permendagri itu. Jadi saya belum bisa berandai-andai kalau belum lihat putusannya,” jelasnya.
Karenanya Pemkab Lobar hingga kini masih berpegang teguh atas Permendagri itu. Sebab proses pembentukan Permendagri itu dinilainya sudah melalui proses yang panjang dengan penyampaian data dan fakta dari kedua kabupaten maupun pemerintah Provinsi NTB. Bahkan difasilitasi oleh Kemendagri hingga akhirnya diputuskan Nambung masuk wilayah Lobar dengan dikeluarkanya Permendagri nomor 93 tahun 2017.
“Permendagri 93 tahun 2017 itu, sesuai dengan Permendagri nomor 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah,” paparnya.
Terkait nantinya tindak lanjut putusan MA itu, Pemkab Lobar menyerahkan kebijakan kepada Kemendagri selaku pihak yang digugat. Namun mantan Kabid di Aset itu sangat yakin Kemendagri akan mempelajari dulu isi putusan itu sebelum mengambil Langkah. Jika putusan MA itu meminta mencabut Permendagri, Kemendagri tak akan langsung mengeluarkan Permendagri terbaru tanpa proses melibatkan kembali Pemkab Lobar maupun Pemkab Loteng. Mengingat persoalan ini mengenai batas wilayah kedua kabupaten itu.
“Saya yakin dalam prosesnya para pihak akan dilibatkan, entah itu Pemda Lobar maupun Loteng. Jadi itu berdasarkan data, fakta, dokumentasi itu semua keputusannya ada di Kementerian,” imbuhnya.
Ia meluruskan pemberitaan yang menyudutkan Pemkab Lobar sebagai pihak yang kalah dalam perkara gugatan yang dilayangkan Pemkab Loteng. Sebab Pemkab Lobar tak masuk para pihak yang berperkara. Mengingat gugatan yang dilayangkan Pemkab Loteng tersebut atas Permendagri yang dikeluarkan Mendagri.
Saat disinggung kemungkinan upaya hukum disiapkan Pemkab Lobar, Dedi mengaku belum ada bayangan melakukan itu. “Karena seperti saya bilang tadi, saya harus lihat putusan-nya dulu. Kan dalam putusan itu ada pertimbangan hukumnya apa, terus putusan-nya apa, baru kita dapat mengetahui apa yang harus kita lakukan selanjutnya. Tapi kita akan koordinasi lebih lanjut dengan Kemendagri,” pungkasnya. (win)