MATARAM– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, beserta jajaran kembali menggelar pendampingan peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual pada, Rabu (19/3)

Pendampingan kali ini menyasar masyarakat di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Sebanyak 50 peserta hadir terdiri dari unsur pelaku ekonomi kreatif, seniman, budayawan, kepala desa dan perwakilan dari Dinas lingkup Pemerintah KLU.

Bertempat di Aula Desa Medana, kegiatan ini turut dihadiri, Asisten II Sekretariat Daerah KLU, Hermanto, dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah KLU.

Dalam sambutannya, Hermanto sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum NTB karena telah menggelar kegiatan pendampingan ini.

“Kekayaan Intelektual adalah sebuah hasil kerja, hasil karya nyata kita semua, yang patut kita lindungi secara hukum agar tidak dirampas oleh orang lain,” ujar Hermanto.

Hermanto sangat mendukung kegiatan pendampingan Kanwil Kemenkum NTB ini, dalam rangka memberikan pemahaman akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.

Sementara itu, Mila mengatakan Kekayaan Intelektual adalah hasil olah pikir manusia. Kekayaan Intelektual merupakan satu hak yang sangat banyak manfaatnya bagi usaha yang ditekuni.

Mila mendorong masyarakat khususnya kepada peserta yang hadir untuk segera mendaftarkan Kekayaan Intelektual dan peduli terhadap warisan budaya, mulai dari produk dagang dan jasa, hingga kerajinan tenun, khususnya Tenun Bayan.

Mila beserta jajaran terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan guna memudahkan masyarakat dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *