Lombok Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual membuka booth layanan konsultasi Kekayaan Intelektual (KI) pada kegiatan Car Free Nite yang berlangsung di Alun-Alun Giri Menang Park, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (9/5). Kehadiran booth layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum dalam mendekatkan layanan KI kepada masyarakat, khususnya pelaku seni dan generasi muda kreatif di daerah.
Booth layanan KI Kanwil Kemenkum NTB mendapat antusiasme dari masyarakat yang hadir dalam kegiatan Car Free Nite. Tercatat sebanyak 6 (enam) mahasiswa dan guru seni memanfaatkan layanan konsultasi terkait pelindungan hak cipta terhadap karya seni dan karya kreatif yang mereka miliki. Konsultasi tersebut meliputi pentingnya pencatatan hak cipta, prosedur pengajuan permohonan, hingga manfaat pelindungan hukum terhadap hasil karya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati menyampaikan bahwa kegiatan layanan KI di ruang publik merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Menurutnya, karya kreatif masyarakat perlu mendapatkan kepastian hukum agar memiliki nilai tambah dan terlindungi dari potensi penyalahgunaan.
“Kami ingin masyarakat semakin memahami bahwa setiap karya kreatif memiliki nilai ekonomi dan harus dilindungi secara hukum. Melalui booth layanan ini, kami hadir lebih dekat untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual,” ujar Milawati.
Lebih lanjut, Milawati menjelaskan bahwa generasi muda, pelaku seni, serta komunitas kreatif memiliki peran besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif daerah. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum NTB terus berupaya menghadirkan layanan yang mudah diakses masyarakat agar proses pelindungan KI dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Kegiatan layanan konsultasi KI pada Car Free Nite Lombok Barat diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan hak cipta dan Kekayaan Intelektual lainnya. Selain memberikan edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi sarana membangun kesadaran bersama untuk menjaga dban melindungi karya kreatif serta budaya lokal sebagai aset daerah yang bernilai. (red)