MATARAM – Pilkada serentak 2024 memasuki tahapan pendaftaran Bapaslon Kepala Daerah. Bawaslu Kabupaten Kota hingga Panwaslu Kecamatan diingatkan lebih memahami regulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu. Untuk memberikan pemahaman lebih jauh dan mendalam mengenai Penanganan Pelanggaran tersebut, Bawaslu Provinsi NTB melakukan kegiatan Bimtek dengan menghadirkan Divisi PP Datin beserta perwakilan staf, Kasubaq PP dan perwakilan dari Panwascam se NTB.
“Penekanan kami di Bimtek ini peningkatan skil pemahaman terhadap regulasi. Kemampuan mereka dalam melakukan pendalaman pada saat melakukakn klarifikasi, peningkatan kemnapuan dalam mengambil keputusan,” terang Ketua Bawaslu NTB, Itratip.
Itratip mengatakan Bimtek Penanganan Pelanggaran sangat penting dilakukan terutama pada staf di divisi PP Datin maupun P2PS. Mengingat terdapat penanganan pelanggaran Pemilu sedikit berbeda dengan Pilkada. Pada Pemilu proses penangannya ketika ditemukan informasi pelanggaran maka ada rentang waktu 7 hari untuk dilakukan penanganan bahkan bisa diperpanjang menjadi 14 hari penanganan. Hal berbeda di Pilkada dimana penanganannya hanya 5 hari.
“Di Pilkada kita punya waktu 5 hari. Sehingga pengumpulan alat bukti harus cepat dan tepat. Sehingga kita berharap jajaran Bawaslu tanggap dan lebij progresif,” terangnya.
Berdasarkan tingkat Kerawanan Tertinggi atau Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk kategori rawan tinggi saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Terdapat tiga daerah di NTB yaitu Lombok Tengah. Dari indikator Aspek Sosial Politik Lombok Tengah tercatat paling tertinggi se Indonesia.
“Dari aspek Sosial Politik Lombok Tengah Peringkat Pertama se Indonesia,” terangnya.
Kemudian Kabupaten Bima dan Kota Bima yang masuk kategori rawan tinggi lantaran terdapat masalah terkait netralitas ASN dan keamanan selama penyelenggaraan pilkada.
“Di Bima misalnya aspek keterlibatan ASN terutama memasuki tahapan kampanye,” ujarnya.
Realitas Pilkada sedikit ebih berbeda dariĀ Pemilu sebelumnya. Situasi dinamika politik di Pilkada akan cukup ketat. Oleh karenanya Itratip meminta peserta Bimtek bisa lebih fokus dan serius mengikuti Bimtek tersebut.
“Materi hari kedua akan diisi oleh pihak luar, Kejaksaan dan Kepolisian. Di hari ketiga akan banyak simulasi mengenai Penanganan Pelanggaran,” ungkapnya.
Sementara itu Kordiv PP Datin, Umar Achmad Seth menyampaikan Penanganan Pelanggaran muncul disebabkan apakah ada laporan dari masyarakat ataupun temuan langsung dari hasil pengawasan Bawaslu. Jika dari hasil kajian terhadap satu dugaan pelanggaran sudah memenuhi unsur formil dan materil maka ia meminta untuk segera diregister.
“Kalau sudah memenuhi unsur formil dan materil register segera,” pintanya.
Umar mengatakan dugaan pelanggaran pemilu harus ditindaklanjuti tanpa pandang bulu. Ketika hasil kajian telah memenuhi syarat formil dan materil maka PP Datin melimpahkan ke Sentra Gakumdu. Umar juga mengingatkan jajarannya jangan sampai dalam melakukan penanganan pelanggaran tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
“Penanganan Pelanggaran harus sesuai dengan prosedur. Ingat tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.
Diketahui Bimtek Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota Tahun 2024 tersebut berlangsung selama empat hari yakni 30 Agustus sampai 2 September. (jho)