PRAYA – Tim gabungan yang terdiri dari Pol PP Lombok Tengah, Pol PP NTB, TNI-Polri, camat dan kepada desa menertibkan kerbau yang masih berada di area Bandara Internasional Lombok (BIL), Rabu (10/5).
“Tim gabungan selain mengeluarkan kerbau yang masih tersisa, juga membongkar kandang, Ini demi keamanan bandara karena yang dikhawatirkan jangan sampai kerbau-kerbau ini masuk ke landasan pacu,” ungkap Kepala Satuan Pol PP Lombok Tengah, Lalu Rinjani.
Saat dilakukan upaya penertiban ini, kata dia, beberapa peternak ada yang menerima dan ada yang meminta tenggat waktu perpanjangan hingga 20 Mei. Namun keberadaan kerbau itu akan diisolasi di sekitaran area Asrama Haji Bandara Lombok, agar tidak berkeliaran.
Humas Bandara Lombok, Arif Harianto menambahkan, dalam kegiatan upaya penertiban terhadap kerbau yang masih memasuki area bandara ini dilakukan bersama tim gabungan dengan jumlah personel 110 orang.
Upaya penertiban itu dilakukan dalam rangka keselamatan dan keamanan operasional penerbangan di Bandara Lombok. Mengingat, keberadaan kerbau di area bandara ini dianggap mengotori jalan utamanya jalan akses kargo. Juga dianggap dapat mengganggu operasional penerbangan.
Diterangkan, penertiban dilakukan setalah melalui upaya sosialisasi langsung kepada para pemilik hewan ternak tersebut. Sosialisasi dilakukan di Kantor Camat Pujut untuk para pemilik kerbau dari kecamatan setempat dan di Kantor Desa Penujak bagi para pemilik kerbau dari Kecamatan Praya Barat.
Dalam sosialisasi ini, para pemilik ternak berjanji akan mengeluarkan kerbaunya dari area bandara. Surat peringatan juga telah disampaikan. Namun karena itu tidak diindahkan, sehingga tim gabungan mengambil langkah tegas dengan cara penertiban.
“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat khususnya para pemilik hewan ternak untuk tidak lagi melakukan kegiatan penggembalaan hewan di area bandara. Hal ini mengingat pergerakan hewan ini berpotensi mengganggu operasional bandara. Kami selaku pengelola bandara wajib untuk mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai ketentuan dan prosedur nasional maupun internasional,” jelasnya.
Pihaknya tak lupa menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada Pemda Loteng, TNI/Polri, serta aparatur pemerintahan baik camat maupun kepala desa di lingkar bandara yang telah membantu dalam upaya penertiban tersebut.
Sementata, Kepala subsektor Bandara Internasional Lombok, IPTU I Gusti Agung menyatakan, sebelum kegiatan penertiban dilakukan terlebih dahulu dilakukan dialog antara koordinator pengembala kerbau dengan para pihak yang hadir di sana.
Hasilnya, keberadaan kerbau di area bandara harus ditertibkan demi keamanan dan ketertiban area bandara. Dimana, untuk kerbau dari wilayah Desa Penujak sementara waktu ditempatkan di dalam area asrama haji Bandara Lombok dan pengembala harus mencari rumput tanpa membiarkan kerbau berkeliaran.
“Kemudian kesepakatan untuk kerbau Desa Tanak Awu dan Desa Ketara ditempatkan di sebelah timur Bandara dan juga tidak diperbolehkan membiarkan kerbau berkeliaran,” ungkapnya.
Pihak Angkasa Pura memberikan batas waktu selatan tiga minggu untuk mengeluarkan seluruh kerbau dari area Bandara, dan tidak diperbolehkan lagi menggembala kerbau di areal bandara.(tim)