BNNP FOR RADAR MANDALIKA JUMPA PERS: Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra didampingi jajaranya saat menunjukkan Barang Bukti (BB) sabu terbungkus permen coklat, Selasa kemarin.

MATARAM – Modus baru penyelundupan narkoba jenis sabu terungkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. Kali ini ditemukan, sabu diselundupkan melalui permen cokelat sebanyak 35 bungkus.

BNNP NTB melalui Bidang Pemberantasan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran barang haram tersebut di wilayah Provinsi NTB. Penemuan ini di salah satu jasa ekspedisi di wilayah Kota Mataram, Selasa (28/07) sekitar pukul 15.00 Wita.

Usai menemukan barang bukti (BB), petugas kemudian menangkap tiga orang pelaku. Inisial BE warga Kopang, Loteng, usia 52 tahun jenis kelamin wanita. Tempat tinggal di Jln Merdeka Raya, Kelurahan Pagesangan Kecamatan Mataram.

Sementara, YM asal Dompu, usia 48 tahun jenis kelamin wanita dan dan ER warga Dompu juga, usia 47 tahun jenis kelamin wanita. Sekarang tinggal di Kekalik, Kota Mataram.

“Ketiga pelaku diamankan berserta barang bukti Narkotika dengan total berat netto barang bukti diduga narkotika golongan 1 jenis sabu adalah 494,64 gram,” ungkap Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat jumpa pers, kemarin.

Dia menegaskan, BB sabu itu jika diuangkan senilai Rp 900 juta, (harga 1,8 juta per gram). Jika diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang (penyalahguna coba pakai), maka  pengungkapan tersebut telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 6.000 anak di NTB dari penyalahgunaan narkoba,” sebutnya.

Sugianyar menjeleskan, detailnya BB yang ditemukan 35 bungkus plastik permen wafer coklat yang di dalamnya terdapat plastik bening dengan isi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 239,89 gr, kedua 3 bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika 1 jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 251,31 gram. Dan    2 bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 3,26 gr.

“Barang bukti non narkotika sebanyak 4 unit HP,” sebutnya.

Sugianyar menceritakan kronologis penangkapan, Senin, (27/07) sekitar pukul 16.30 wita. Penangkapan dilakukan di salah satu jasa ekspedisi di wilayah kota Mataram. Berdasarkan informasi dari masyarakat telah mengamankan BE yang telah mengambil 1 paket kiriman dari Batam, dan setelah dilakukan penggeledahan dan  pemeriksaan terhadap paketan tersebut, ditemukan 35 bungkus plastik permen coklat bening berisi narkotika jenis sabu, setelah diinterogasi YBS mengambil paketan tersebut atas perintah seseorang.

Selanjutnya di rumah BE yang beralamat di Jl. Merdeka Pagesangan Mataram sekitar pukul 17.00 wita menggunakan teknik penyidikan control delivery, tim menunggu penyuruh penerima paket untuk mengambil paketan tersebut. Namun hingga malam hari tidak ada yang mengambil paket tersebut.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh Selasa 28 Juli 2020 bertempat salah satu hotel di Wilayah Cakranegara, tim melakukan penangkapan terhadap penyuruh penerima paket yakni YM dan berdasarkan hasil interogasi memang benar dia lah yang mengirim paketan dari Batam dan menyuruh BE mengambil paket,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap YM, didapat juga keterangan bahwa ada paket lainnya yang berisi narkotika jenis sabu seberat sekitar 250 gr. Yang sudah diambil sebelumnya dengan cara menyuruh ER kemudian dikirim ke Dompu melalui agen Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Tim lalu bergerak menuju kantor Agen Bus AKDP dan setibanya di kantor Agen Bus didapatkan keterangan bahwa paketan telah dikirim menuju Dompu menggunakan bus penumpang dan posisinya dalam perjalanan  di Lombok Timur. Kemudian pada pukul 11.30 wita tim berhasil menghentikan bus di jalan raya Pelabuhan Kayangan, dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap bagasi barang yang disaksikan oleh sdri YM, dan supir bus dan didapatkan paketan berisi 3 buah paket plastik dengan berat bruto sekitar 250 gr.

Atas perbuatan tiga pelaku, mereka melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika saat ini pelaku dan dan barang bukti berada di kantor BNNP Provinsi NTB.

Sugianyar menegaskan, meski pandemi covid-19 BNN dan jajaran akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika.”Seluruh kalangan masyarakat yang menerima kiriman paket yang tidak jelas asal-usulnya agar segera menghubungi/melaporkan ke aparat terdekat,” pesannya.(jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 333

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *