MATARAM – Gubernur NTB, Zulkieflimansyah menegaskan, tidak ingin masyarakat dirugikan dalam pengembangan KEK Mandalika oleh PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Khususnya dalam penyelesaian persoalan lahan di sekitar dan tengah pembangunan Sirkuit Mandalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
“Prinsip dasarnya masyarakat nggak boleh rugi,” tegas gubenur menyampaikan hasil pertemuan dengan masyarakat lingkar sirkuit, Selasa kemarin.
Bang Zul mengakui, semua BUMN sedang mengalami kesulitan membayar kewajibannya alias alami likuiditas termasuk ITDC itu sendiri. Sehingga gubernur meminta ITDC melakukan peminjaman ke Bank NTB dalam rangka memenuhi kewajibannya kepada masyarakat yang belum menerima haknya.
“Minjam uang ke Bank NTB untuk menyelesaikan pembayaran. Kan jaminannya (ITDC) banyak tanahnya,” tegas gubernur.
Gubernur juga siap membantu ITDC untuk memenuhi persyaratannya agar dipermudahkan Bank NTB. “Saya pemegang saham di bank NTB. Saya pastikan bisa difasilitasi agar tidak dipersulit,” jaminnya.
Gubernur melihat, peminjaman menjadi salah satu solusi. Supaya masyarakat bisa segera menerima haknya. “ITDC nggak ada duit. ITDC bisa minja ke bank NTB,” sebut politisi PKS itu.
Sebelumnya, dari hasil tinjau lokasi oleh tim Kesbagpoldagri NTB menemukan ada empat kasus di bawah yang belum diselesaikan. Mulai dari ada warga mengakui bahwa mereka bermukim di tanah milik ITDC. Dan status mereka saat ini numpang tempat tinggal. Ada juga kasus, puluhan kepala keluarga (KK) yang tinggal di sana dan tanah itu diklaim ITDC sebagai miliknya atas dasar HPL. Namun warga di sana menolak klaiman ITDC, dengan alasan orangtua bahkan mereka tidak pernah melakukan transaksi jual beli. Dengan luas lahan itu 2 hektare 60 are.
Sementara, bagi 22 KK warga di Dusun Ujung Lauk dan Dusun Ebunut Desa Kuta, Kecamatan Pujut. Mereka juga menolak klaiman ITDC bahwa tanah itu milik ITDC dengan dasar HPL.”Ini juga ditolak warga yang ada di tengah sirkuit itu,” bebernya Kepala Bakesbagpoldagri NTB, L Abdul Wahid.
Dari hasil tinjau lokasi fakta lapangan, tim pun melaporkan hasil ini ke Gubernur Zulkifleimansyah, Jumat beberapa waktu lalu. Termasuk dilengkapi rekomendasi dari tim. Adapun rekomendasi diterbitkan, pihaknya merekom terhadap tanah yang masih diklaim warga agar segera dibayar ITDC, khususnya bagi sekitar 14 sampai 16 KK dengan luas lahan 47 are dari dua dusun.
Selain itu, atas lahan yang masih diklaim agar segera dilakukan pembayara atau minimal ITDC mengeluarkan surat pernyataan waktu penyelesaian. Sedangkan bagi lahan yang ada satu atau dua warga masih numpang mukim agar ITDC memberikan biaya bongkar pindah di Dusun Ebunut.
“Bagi tanah klaim ITDC dasar HPL, dan warga klaim tidak pernah jual beli, kami rekom untuk diselesaikan melalui jalur yang nantinya akan difasilitasi pemerintah,” katanya tegas.
Abdul Wahid menegaskan juga, pihaknya meminta kepada ITDC untuk mempertimbangkan fakta lapangan. Selama ini, dilihat ITDC tegak lurus dengan fakta hukum, sementara mengabaikan fakta lapangan. “ITDC juga jangan mengabaikan persoalan kemanusiaan,” sentilnya.
“Sepertinya ITDC ini tidak Sense Of Crisis,” sambungnya nyentil.
Ditegaskannya juga, selama ini ITDC selalui mengaku ke pemprov dengan selalu berargumentasi hukum dengan mereka mengklaim ada HPL. Namun sayang, saat diminta warga ITDC tidak pernah bisa tunjukan.
“Tapi gubernur kita sikapnya jelas bahwa investasi berjalan lancar tetapi rakyat jangan diabaikan,” katanya.
Dari persoalan yang ada, gubernur telah memasang target agar persoalan ini segera selesai. Paling tidak sebelum perhelatan world superbike bulan November 2021. “Sekali lagi saya sampaikan, ITDC jangan abaikan fakta lapangan atau sense of crisis,” sebutnya.
”Sikap pak gub ini juga jelas, investasi tidak boleh abaikan rakyat,” sambung Abdul Wahid.(jho/red)