KORUPSI: Terdakwa Koruptor pengadaan benih jagung tahun 2017, Aryanto Prametu (tengah) saat di depan ruang kunjungan Lapas Kelas II Mataram di Kuripan Lombok Barat, Minggu (15/1/2023). (IST/RADAR MANDALIKA)

MATARAM – Terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, Aryanto Prametu akhirnya berhasil dieksekusi Tim Kejaksaan Mataram dan Kejaksaan Tinggi NTB, Minggu (15/1/2023). Aryanto berhasil diamankan di rumah pribadinya sekitar pukul 09.30 Wita. Kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas II Mataram di Kuripan Lombok Barat guna menjalani hukuman pidana penjara.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengaku, ekseskusi tersebut sempat berjalan alot lantaran terpidana menggunakan kuasa hukum.
“Cuma agak alot saja pas mau dieksekusi tadi pagi (kemarin) karena ada PH nya,” ungkap Efrien di Mataram, Minggu (15/1/2023).

Efrien menjelaskan, terpidana Aryanto Prametu terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor: 4168 K/Pid.Sus/2022 mengabulkan permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.
Sehingga hukuman yang dijatuhkan kepada Aryanto Prametu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000 subsider 3 bulan kurungan penjara.

Selain itu juga Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan pidana tambahan terhadap Ayanto Prametu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.874.070.635. Apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda yang bersangkutan untuk disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Serta apabila tidak ada harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipenjara selama 1 tahun,” pungkasnya. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 401

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *