MATARAM – Komisi V DPRD NTB meminta Gubernur, Zulkieflimansyah untuk mengevaluasi dan mengganti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Aidy Furqon. Hal ini lantaran dinilai banyak masalah dalam mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 untuk pembangunan gedung sekolah.
“Sejak awal program DAK sekolah terus menuai kritikan dari masyarakat. Kemudian adanya dugaan temuan penunjukan supplier tidak secara transparan. Inilah dasarnya kami meminta Gubernur NTB untuk evaluasi dan mengganti Kepala Dikbud,” tegas Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB, Moh Akri di Mataram.
Politisi PPP itu menegaskan, hasil dari anggota Komisi V DPRD NTB turun melakukan kunjungan ke beberapa mitra kaitan pelaksanaan program, banyak temuan seperti proyek DAK sekolah belum tuntas. Bahkan lewat dari ketentuan, mestinya selesai tahun 2022, namun sampai saat ini belum tuntas.
“Pembangunan belum selesai, mestinya awal tahun 2023 gedung sekolah itu sudah bisa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar,” katanya.
Akri mempertanyakan sistem pengelolaan swakelola yang berdampak pada keterlambatan pengerjaan sehingga berakibat ke wanprestasi. Apakah akibat Dikbud belum membayar atau pihak sekolah yang tidak bisa melaksanakan pembangunan dengan baik dan cepat.
“Jika keterlambatan pembayaran maka yang perlu dituntut tentu Dikbud secara administrasi. Kalau itu kaitan penyelesaian pembangunan, di sana juga ada komite sekolah sebagai representasi wali murid, harus ikut mengawasi,” ujarnya.
Politisi PPP NTB ini juga menyinggung mengenai isu adendum kontrak. Sepengetahuannya tidak ada adendum dalam DAK. Oleh karena itu, Komisi V DPRD NTB merekomendasikan harus ubah sistem pelaksanaan swakelola. Sehingga tidak ada lagi stigma buruk eksistensi Dikbud dalam pengelolaan DAK.
Kalau tidak segera diubah lanjutnya, maka ini akan merugikan daerah yang disuport APBN dengan angka besar, namun tidak memenuhi statuta seperti diharapkan. Sehingga bisa saja di anulir, karena dianggap tidak mampu menggunakan DAK.
“Saran Komisi V DPRD NTB, Dinas Dikbud itu harus bekerja dengan proporsionalitas dan profesionalitas. Kalau tidak bisa, ya Kadis harus diganti. Buat apa pertahankan Kadis yang tidak mampu bekerja. Banyak kritikan, temuan, sehingga harus dievaluasi,” jelasnya.
Akri juga mengatakan, plus-minus yang akan dijadikan sebagai dasar evaluasi hal itu tentunya menjadi urusan Gubernur NTB.
Untuk diketahui, Dana Alokasi Khsusu (DAK) Fisik untuk SMA, SMK dan SLB di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB tahun 2022 sebesar Rp 190 Miliar. Pelaksanaan proyek DAK itu sempat terlambat karena gonjang-ganjing tersebarnya sejumlah dugaan bukti transfer dan kwitansi fee proyek. (jho)