KLU – Salah satu oknum ASN Kabupaten Lombok Utara (KLU) inisial S diduga telah melakukan aktivitas politik praktis. Hal ini dibenarkan Kepala BKPSDM KLU Tri Dharma Sudiana, kemarin (5/6). Dimana Pemda KLU sudah menerima surat dari KASN terkait laporan terhadap S yang melakukan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
“Suratnya sudah masuk yang ditujukan ke pimpinan (Bupati dan Sekda,Red),” ujarnya.
Dikatakan Tri, pihaknya sudah menindaklanjuti itu dengan menghadap ke Bupati dan Sekda KLU. Sebab itu dirinya mengimbau seluruh ASN KLU untuk lebih berhati-hati dalam beraktivitas. Hal itu mengingat saat ini sudah memasuki tahun politik dan rentan terjadi pelanggaran kode etik ASN. “Kalau bisa jangan berpolitik praktis, karena memang tidak boleh,” tegasnya.
Melihat rekomendasi KASN tersebut, tindakan oknum ASN ini dikategorikan masuk dalam pelanggaran berat. Sesuai dengan PP Nomor 94, KASN merekomendasikan hukum berat yang paling ringan. Hukum berat tersebut, kata Tri seperti penurunan jabatan selama satu tahun, hingga pemecatan. Namun pihaknya berupaya agar tidak terjadi pemecatan nantinya. “Kami juga menjaga nama baiknya,” sambungnya.
Dibeberkannya, oknum ASN ini diduga terlibat dalam pembuatan video dukungan pada salah satu calon DPD RI. Dalam laporan pelapor, oknum ASN ini menjadi pembuat video tersebut. “Calon itu yang berinisial S,” katanya.
Untuk tindak lanjut sanksinya, Tri mengatakan itu ada batas waktunya. Sementara ini pihaknya masih menunggu disposisi Bupati dan Sekda KLU untuk langkah selanjutnya. “Bisa saja penurunan jabatan, karena hukuman berat yang ringan itu sampai penurunan jabatan,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu KLU Adi Purmanto menyampaikan telah menerima surat tembusan dari KASN terkait dengan penjatuhan sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan, atas persoalan ini ia berharap tidak ada lagi ASN KLU yang terlibat politik praktis. “Mereka harus menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis di semua pemilihan,” cetusnya.(dhe)