RAKOR: Pihak Bawaslu, kepolisian, KPU saat hadir di acara persiapan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Loteng, kemarin.

PRAYA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah (Loteng) berstatement tegas. Jika ada jajaran atau pihak Bawaslu tidak netral maka saksinya pemecatan berlaku jika terbukti.

Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Loteng, Usman Faesal mengatakan, dari sejumlah jajaran Bawaslu di 12 kecamatan, ada 36 anggota Panwaslu Kecamatan dan 139 Pengawas Kelurahan/Desa (PDK) se-Kabupaten Loteng, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada satupun unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat di dalamnya. Namun, untuk Sekretariat Panwas Kecamatan memang dari unsur PNS, tidak mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan apapun.

“Jadi kalaupun di dalam jajaran Bawaslu diduga ada unsur tidak netral dan itu terbukti, maka kami ambil sikap tegas berupa pemecatan,” ancamnya.

Sementara itu, Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Loteng, Baiq Husnawati menerangkan, terkait penerapan protokol covid-19 pada tahapan Pilkasa. Bukan hanya menjadi tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mensosialisasikan aturan tersebut, Bawaslu dan beberapa pihak terkait juga harus ikut berperan aktif untuk memperketat pelaksanaan protokol covid-19.

Bawaslu saat ini memiliki peran ganda, selain mengawasi secara teknis setiap tahapan pilkada, Bawaslu juga akan mengambil peran dalam hal mengawasi penerapan protokol covid-19. “Jika ada temuan kita nanti akan teruskan ke pihak terkait. Kalau melanggar secara hukum sudah jelas kita akan laporkan ke kepolisian, karena kita tidak wajib memberikan sanksi, tugas bawaslu ini hanya meneruskan perkara kepada instansi yang berwenang,” ungkap Husna pada Radar Mandalika, Selasa (22/9) kemarin.

Sementara, terkait kegiatan kampanye yang ditanyakan calon Wakil Bupati Loteng, L Aswatare kemarin, dalam undang-undang (UU) sudah jelas bahwa kampanye ini adalah penyampaian visi- misi dan program kerja dari paslon. Sebelum melakukan kampanye, peserta nantinya harus menyerahkan izin untuk melakukan kampanye yang diberikan kepada pihak KPU, kepolisian dan Bawaslu. Kalaupun diundang dalam agenda masyarakat seperti, zikiran dan lain sebagainya, bawaslu tidak ada masalah terkait hal tersebut, namun harus tetap dalam koridor yang sudah diatur nantinya.

 “Jadi pada saat penyampaian visi misi nantinya harus sesuai dengan aturan yang ada. Tidak boleh keluar jalur dan boleh memberkan ujaran kebencian, hoax, dan menjelekan pasangan lain,” tegasnya.

Sementara soal Pengawas kelurahan/desa (PKD) atau panwascam juga nantinya akan diinstruksikan untuk ikut mengawasi kegiatan setiap bapaslon. Agar jangan sampai pada saat berkumpul nantinya keluar kalimat yang tidak sesuai dengan aturan.  Terkait protokol covid-19 di lokasi, pihaknya juga punya wewenang menegur seandainya tidak mematuhi aturan yang ada. Kalaupun tidak bisa juga ditegur, maka pihak kepolisian dapat membubarkan kegiatan tersebut.

Terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan perangkat desa sebagai pengawas, diakuinya memang tidak ada larangan dalam aturan, yang penting orang tersebut mendapat izin dari atasannya dan siap bekerja dengan waktu ekstra. Namun, data dari Bawaslu Loteng sendiri tidak ada ASN yang masuk ke PKD, maupun panwascam. Tapi kalau perangkat desa memang ada, namun apabila ditemukan jajaran bawaslu yang tidak netral, maka Bawaslu sendiri akan proses dan berikan sanksi tegas.

“Jadi silakan laporkan ke kami,” katanya.(buy)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 233

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *