Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Muna Pa’a Kabupaten Dompu di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Kamis (25/6). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap produk unggulan daerah sekaligus memperkuat daya saing ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Hadir pula Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu beserta jajaran, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Barat, perwakilan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), serta Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB.

Dalam arahannya, Milawati menyampaikan apresiasi atas terwujudnya Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis Tenun Muna Pa’a sebagai produk kriya pertama dari Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memperoleh pelindungan Indikasi Geografis. “Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Pemerintah Kabupaten Dompu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dekranasda, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses penyusunan dokumen,” ujarnya.

Lebih lanjut, Milawati berharap pelindungan Indikasi Geografis dapat menjadi instrumen yang efektif untuk menjaga reputasi, kualitas, dan karakteristik khas Tenun Muna Pa’a. Menurutnya, pengakuan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap produk unggulan daerah, tetapi juga membuka peluang peningkatan daya saing dan nilai ekonomi produk di tingkat nasional maupun internasional.

Pada kesempatan tersebut dilaksanakan penyerahan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis Tenun Muna Pa’a oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Bukti Pendaftaran Indikasi Geografis kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat serta penyerahan Piagam Pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Muna Pa’a kepada Pemerintah Kabupaten Dompu sebagai simbol keberhasilan kolaborasi dalam mewujudkan pelindungan hukum terhadap produk unggulan daerah.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Pemerintah Kabupaten Dompu dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dalam pengelolaan, pengawasan, serta pemanfaatan Indikasi Geografis Tenun Muna Pa’a. Selain itu, upaya penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual juga akan terus didorong melalui fasilitasi pendaftaran merek, hak cipta, dan bentuk Kekayaan Intelektual lainnya bagi pelaku UMKM dan industri kreatif di Nusa Tenggara Barat.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *