Lombok Barat – Pengawasan terhadap produk hukum daerah perlu diperkuat untuk memastikan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tetap harmonis, efektif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan pengawasan produk hukum daerah yang digelar Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB pada Kamis (25/06) di Hotel Jayakarta, Lombok Barat.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi NTB menyampaikan bahwa pengawasan Perda dan Perkada menjadi bagian penting dalam membangun regulasi daerah yang berkualitas serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Dr. Hubaidi, menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Kanwil Kemenkum NTB dalam pengawasan produk hukum daerah. Menurutnya, evaluasi terhadap Perda dan Perkada dibutuhkan untuk memastikan regulasi dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan materi mengenai peran Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pengawasan produk hukum daerah. Ia menekankan bahwa masih terdapat sejumlah persoalan regulasi, mulai dari tumpang tindih pengaturan, disharmoni norma, hingga Perda yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

“Analisis dan evaluasi Perda menjadi instrumen penting untuk menilai apakah suatu regulasi masih relevan, efektif, dan berdampak bagi masyarakat. Dari hasil evaluasi tersebut dapat ditentukan apakah Perda perlu dipertahankan, diubah, atau dicabut,” ujar Milawati.

Dalam kesempatan tersebut, turut dibahas mekanisme pengharmonisasian Rancangan Perda dan Rancangan Perkada berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025. Proses ini meliputi pemeriksaan administratif, analisis konsepsi, rapat pengharmonisasian, hingga penerbitan surat selesai pengharmonisasian.

Akademisi Universitas Mataram, Dr. Risnain, juga menekankan pentingnya pendekatan akademik dalam pembentukan dan evaluasi produk hukum daerah. Menurutnya, regulasi harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, data empiris, dan kajian akademik agar benar-benar memberikan manfaat nyata.

Kegiatan ditutup dengan diskusi interaktif bersama peserta. Sejumlah isu mengemuka, mulai dari kendala sumber daya manusia perancang regulasi, kebutuhan pembentukan tim analisis dan evaluasi Perda di daerah, hingga pentingnya penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum NTB.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *