KLU–Proses evaluasi bagi tenaga non ASN atau kontrak daerah saat ini sedang berlangsung di lingkup pemerintah daerah. Pemda memastikan proses evaluasi akan dilakukan secara objektif dan profesional.

Tenaga kontrak Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) berpotensi dirumahkan jika dalam proses evaluasi ditemukan sejumlah catatan kinerja yang buruk. Namun Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Utara (KLU) memastikan proses evaluasi akan dilakukan secara profesional.

“Evaluasi ini menjadi keharusan bagi tenaga kontrak, karena masa kontrak berlaku sekali setahun, dan kami pastikan semua berjalan sesuai aturan,” ungkap Tri Dharma Sudiana, kemarin.

Evaluasi terhadap kinerja tenaga Non-ASN akan dilakukan oleh masing-masing OPD. Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik dan disiplin, maka kontrak akan diperpanjang.

Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian atau kedisiplinan yang buruk,  kontrak yang bersangkutan bisa saja tidak diperpanjang, sesuai kewenangan kepala daerah.

“Misalnya ada tenaga Non-ASN yang sudah masuk database tapi seenaknya masuk kerja, masuk seminggu, hilang dua minggu, itu tidak bisa dibiarkan. Tapi kalau dia bagus, disiplin, dan kinerjanya dinilai baik oleh kepala OPD, tentu akan dipertahankan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa masa kontrak tenaga Non-ASN sebelumnya berlangsung dari Januari hingga Maret 2025, dan akan dilanjutkan kontrak baru dari April hingga Desember 2025.

Hal ini berlaku bagi semua tenaga Non-ASN, termasuk mereka yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang lulus maupun yang belum lulus.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bagi tenaga Non-ASN yang telah lulus seleksi PPPK, mereka akan tetap bekerja hingga menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK.

Sementara itu, bagi yang belum lulus, kontrak tetap diperpanjang selama evaluasi kinerja menunjukkan hasil yang positif.

Surat resmi terkait perpanjangan kontrak ini telah diedarkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 8 April 2025.

Secara keseluruhan, jumlah tenaga Non-ASN di Kabupaten Lombok Utara yang berstatus kontrak mencapai sekitar 3.500 orang.

Tri Darma mengimbau kepada seluruh tenaga kontrak Non-ASN agar tidak terpengaruh dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengajak semua tenaga untuk tetap semangat  dan fokus dalam menjalankan tugasnya dengan disiplin dan profesional.

“Kepada tenaga kontrak Non-ASN, jangan sampai terpengaruh dengan isu-isu luar. Tetap semangat, kerjakan tugas dengan baik dan disiplin,” harapnya. (dhe) 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 122

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *