PRAYA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah, Jalaludin menegaskan temuan BPK atas insentif Sekda melalui pungutan pajak telah dikembalikan ke kas Negara. Total nilainya Rp 50 juta. Pengembalian ini dilakukan oleh tiga pejabat pernah duduk di kursi sekda. Plt HL. Idham Khalid, H Moh. Nazili dan L Firman Wijaya.
“Ini tidak penting dan jangan dipelintir, mengingat sudah tidak ada masalah.
Jalal menerangkan, awal dasar dilakukan pemberian insentif kepada sekda mengacu pada aturan Peraturan Bupati (Perbup) lama nomor 18 tahun 2010, namun setelah menjadi temuan BPK Perbup tersebut sedang dilakukan perubahan.
“Perbup ini sudah diubah, yang kita gunakan Perbup lama,” jelasnya.
“Kita pastikan tidak akan diulangi,” sambungnya.(tim)