WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA AMANKAN ASET: BPKAD bersama Satpol PP Lobar memasang plang informasi Aset Pemkab Lobar di lahan di Dusun Kuranji Bangsal Desa Kuranji Dalang Kecamatan Labuapi, Rabu (3/8),

LOBAR–Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Barat (Lobar) gencar mengamankan aset daerah. Terbaru, BPKAD mengamankan aset daerah di Desa Kuranji Dalang Kecamatan Labuapi secara paksa dari oknum warga yang mengklaim, Rabu (3/8). Menyusul hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang memenangkan Pemkab Lobar atas gugatan dari oknum warga tersebut.

Pemasangan plang aset dilakukan di atas lahan seluas 62 are. Meski awalnya sempat diprotes oknum warga yang mengklaim, lantaran berdalih masih akan melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan PN itu. Pihak BPKAD memberikan pemahaman jika proses hukum bisa tetap dilanjutkan, namun plang tetap dipasang. Apalagi sebelumnya Pemkab Lobar sudah melayangkan surat teguran pengosongan sebanyak tiga kali namun diabaikan. “Ini adalah upaya kami selama tujuh tahun sejak 2015 lahan itu diambil alih sepihak oleh oknum,” tegas Kabid Pengalolaan Barang Milik Daerah BPKAD Lobar, H Rizki Bani Adam selepas penertiban.

Dikatakan, sejak 2015 lahan itu dikuasai sepihak oleh oknum itu. Padahal pemkab sudah memiliki sertifikat atas seluas 62 are sejak 2001. “Hingga akhirnya BPKAD melayangkan laporan ke kepolisian atas dugaan pengregahan aset yang berujung gugatan perdata oleh oknum atas dasar pipil.

“Putusan PN Mataram menolak eksepsi dari penggugat sehingga dinyatakan bahwa tetap kepemilikan awal berdasarkan kepemilikan sertifikat Pemda Lobar,” jelasnya.

BPKAD pun tak sembarangan mengamankan paksa aset tersebut. Pasalnya setelah putusan PN Mataram keluar dan diberikan waktu upaya hukum banding, oknum tersebut tak juga melakukannya. Akhirnya putusan itu dianggap inkracht sehingga BPKAD mengamankan kembali asetnya.

“Atas dasar inkracht itu kami mengambil kembali aset untuk kepentingan daerah dan masyarakat,” bebernya.

Terkait upaya hukum lanjutan oknum warga yang mengklaim lahan itu, dia mempersilakannya. Sebab BPKAD sifatnya menunggu. “Posisi kami pasif, karena saat ini kondisinya harusnya sudah clear dengan inkracht Putusan PN. Tapi kalau ada lagi (upaya hukum) silakan,” ucapnya.

Setelah terpasangnya plang, BPKAD langsung menyerahkan pengelolaan aset itu kepada pemerintah desa untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat. Kepala Desa Kuranji Dalang, Sidik berterimakasih kepada Pemkab Lobar yang mau memberikan pengelolaan aset itu untuk warga.

Diakuinya sudah ada beberapa aspirasi warga untuk menggunakan lahan di Dusun Kuranji Bangsal itu sebagai lapangan sepak bola. Namun Sidik masih akan berkonsultasi dulu dengan pihak aset. “Karena kami akan mengikuti aturan,” pungkasnya. (win)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 419

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *