PRAYA – Meski mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah (Loteng) tahun 2022 tidak berarti bersih. Pasalnya, beberapa temuan dan catatan yang harus diselesaikan Pemkab.

BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan keuangan di lingkup Pemkab Loteng tahun 2022. Temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga saat ini belum diselesaikan 100 persen.

“Progres penyelesaian sudah 80-90 persen,” kata Bupati Loteng, Lalu Pathul Bahri.

Dia mengungkapkan, temuan dari LHP BKP ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari, akan disampaikan Inspektur Inspektorat Loteng. Menurutnya, temuan tersebut merupakan hal yang biasa setiap tahun.

Adapun temuan dari LHP BPK terhadap LKPD Pemkab Loteng tahun 2022. BPK menemukan kekurangan volume atau kelebihan bayar atas 22 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng senilai Rp 4,25 miliar.

Pemeriksaan BPK dilaksanakan untuk menguji kuantitas/volume/tonase yang diatur dalam kontrak yang dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa. BPK melaksanakan pemeriksaan fisik bersama dengan PPK, PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas, dan inspektorat diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan Jalan, jaringan, dan irigasi pada 22 paket pekerjaan senilai Rp 4,25 miliar.

Selanjutnya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan senilai Rp 115,81 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas data dan dokumen pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari aplikasi Sistem Informasi Manajemen Gaji (SIM Gaji) BKAD Loteng, diketahui terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai dengan total senilai Rp 115,81 juta.

Kemudian pengelolaan aset tetap Pemkab Loteng belum tertib. Dari hasil pemeriksaan atas KIB aset tetap sebagai data pendukung laporan keuangan tahun 2022 menunjukkan bahwa masih terdapat aset tetap bernilai Rp 0,00, sembilan bidang tanah yang diklaim pihak lain, serta pencatatan aset tetap peralatan dan mesin masih tergabung dalam aset tetap gedung dan bangunan, sehingga mengakibatkan risiko bermasalah secara hukum atas aset yang belum bersertifikat dan diklaim oleh pihak lain serta nilai aset belum mengambarkan kondisi sebenarnya atas aset yang bernilai Rp 0,00 dan dicatat secara gabungan.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada bupati Loteng. Antara lain, PPK agar mempertanggungjawabkan sisa kekurangan volume pekerjaan dengan total senilai Rp 1,26 miliar. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) untuk menyusun mekanisme rekonsiliasi/penyatuan data kepegawaian khususnya untuk data keluarga pegawai, pegawai yang menerima hukuman disiplin, tugas belajar dan pensiun serta cuti besar.

Dan, memberikan target dengan jangka waktu yang jelas kepada BKAD, dan Kepala OPD terkait atas beberapa permasalahan aset tetap. Yaitu menetapkan status pengguna BMD, melengkapi informasi dalam SIMDA BMD, melakukan inventarisasi aset tetap secara menyeluruh, menyelesaikan permasalahan aset tetap yang diklaim pihak lain, melakukan penilaian atas Aset Tetap yang bernilai Rp 0,00, serta ketepatan penyelesaian permasalahan tersebut merupakan bagian penilaian atas kinerja Kepala BKAD dan Kepala OPD terkait.(tim)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 814

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *