TUNDA: Sekretariat pendaftaran Pansel BAZNAS Lobar di Kantor Bupati Lobar.(WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA) 

LOBAR–Tidak hanya Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah (Sekda) yang dibatalkan, Seleksi Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Lombok Barat (Lobar) turut ditunda. Surat penundaan seleksi itu dikeluarkan langsung oleh Wakil Bupati Lobar Pelaksana Wewenang Bupati Lobar Hj. Nurul Adha tertanggal 6 Agustus 2026. Penataan dan penyesuaian tubuh birokrasi menjadi alasan utama penundaan pelaksanaan seleksi komisioner BAZNAS itu.

Diterangkan dalam surat pengumuman Nomor: 800/432/KESRA/2026 tentang Pembatalan Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Lombok Barat Masa Bakti 2026-2031, pelaksanaan seleksi calon pimpinan BAZNAS yang semula dijadwalkan pendaftarannya berlangsung dari 10 sampai 12 Agustus 2026, resmi ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Penundaan tersebut dilakukan lantaran penyesuaian regulasi serta evaluasi teknis terhadap mekanisme, tata cara, dan tahapan pelaksanaan seleksi di tengah situasi penataan birokrasi. Proses pendaftaran dan tahapan seleksi selanjutnya akan dijadwalkan ulang dan diumumkan kembali melalui saluran resmi Pemkab Lobar.

Kabag Kesra Setda Lobar, Hj. Muthmainnah menerangkan bahwa keputusan penundaan itu keluar setelah dilakukan musyawarah mufakat para pimpinan pejabat, mempertimbangkan kondisi penataan di birokrasi yang sedang dilakukan saat ini dan mencegah munculnya permasalahan di kemudian hari.

“Karena Ibu Wakil Bupati ini kan betul-betul dia tidak mau terjadi masalah ke depannya. Jadi, beliau ingin pansel itu nanti dilaksanakan ketika birokrasi ini sudah aman dan sesuai dengan ketentuan-ketentuannya (regulasi),” terang Muthmainnah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (11/8).

Menurutnya, Wabup menginginkan pelaksanaan seleksi BAZNAS itu berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Oleh karena itu, fokus saat ini adalah menata birokrasi.

Meski demikian, penundaan seleksi itu tidak terlalu berpengaruh kepada orang yang ingin menjadi komisioner. Terlebih sejak pengumuman pendaftaran diterbitkan, belum ada satu pun pelamar yang mendaftar.

“Belum ada yang mendaftar karena kemarin kita buka pendaftaran tanggal 10 sampai 12 Agustus. Tetapi, sebelum tanggal 10, kita sudah membuatkan surat penundaan hari Jumat (6/8). Jadi, belum ada yang menyerahkan berkasnya ke kami,” beber Muthmainnah.

Meski diakui masa periode Komisioner BAZNAS saat ini akan berakhir pada 26 November, Pemda tetap mengupayakan penataan birokrasi itu bisa selesai sebelum berakhirnya SK Komisioner tersebut. Namun, jika SK itu berakhir dan belum dilakukan seleksi, Wabup akan menunjuk Plt. untuk menjalankan organisasi zakat tersebut.

“Karena penataan birokrasi ini kan membutuhkan waktu yang panjang, bukan jangka pendek. Nah, kalaupun tidak bisa selesai sebelum tanggal 26 November dan belum ada penggantinya, nanti Ibu Wakil Bupati akan menunjuk Plt.,” bebernya.

Pilihan Plt. itu menjadi salah satu alternatif terakhir jika pelaksanaan pansel belum dilakukan hingga berakhirnya masa SK Komisioner BAZNAS saat ini, terlebih tidak mungkin melakukan perpanjangan masa jabatan pada komisioner yang lama. Meski demikian, sejauh ini dampak penundaan seleksi itu tidak berpengaruh kepada panitia seleksi (Pansel).

“Belum ada instruksi untuk diubah, mungkin Umi akan mengevaluasi dulu sejauh mana sudah perjalanannya,” pungkasnya. (Win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *