PRAYA – Munculnya surat pernyataan kesepakatan bersama dari para pengusaha transportasi lokal di Bandara Lombok mendapat tanggapan dari pihak pengelola Bandara Lombok.
Menurut Humas Bandara Lombok, Arif Haryanto, surat pernyataan kesepakatan bersama tersebut merupakan hal-hal yang berada di luar batas kewenangan yang pengusaha transportasi lokal miliki. Sebab berkaitan dengan pengaturan tersebut menjadi wewenang pihak Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok.
Menanggapi pernyataan dari Humas Bandara Lombok itu, pengelola jasa transportasi lokal menjelaskan jika munculnya permohonan tersebut berdasarkan kondisi pengelolaan transportasi yang ada di bandara yang dinilai masih semrawut dan tidak teratur. Akibatnya merugikan bagi para pelaku jasa transportasi lokal yang sudah resmi menjadi mitra bandara dalam memberikan pelayanan kepada para penumpang dan wisatawan.
Ketua KSU Lombok Baru, HL Basir menjelaskan jika surat keputusan bersama pengusaha transportasi lokal tersebut merupakan usulan dari pelaku jasa transportasi mitra bandara agar terjadi persaingan bisnis yang sehat di lingkungan bandara.
“Surat pernyataan itu sebagai usulan kami kepada pihak bandara, sebab kami ini mitra namun masih belum diakomodir dengan baik,” terangnya pada Radar Mandalika, kemarin.
Pihaknya menegaskan, surat kesepakatan bersama jasa transportasi lokal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di bandara, bukan pula mengambil kewenangan pihak bandara. Namun yang menjadi penekanan pihaknya dari surat tersebut yakni pengaturan jasa transportasi yang baik dan menguntungkan semua pihak, baik itu jasa transportasi Damri, Jasa Angkutan sewa khusus, juga travel agen.
Pelaku jasa transportasi lokal tegasnya mendorong adanya kerjasama baik dengan pihak hotel/vila, para pelaku jasa Penumpang Orang (PO), Damri dan pihak lainnya untuk secara bersama- sama berkoordinasi untuk bisa memberi ruang bagi pelau jasa transportasi agar bisa tetap eksis dan mampu menjalankan bisnis dengan baik.
“Kita sebenarnya inginkan adanya kerjasama, misalnya PO ini mengangkut penumpang, kopernya bisa dipercayakan kepada kami, demikian pula dengan pelaku hotel dan vila,” jelasnya.
Pihaknya berharap agar usulan ini dapat menjadi perhatian pihak bandara. Sebab sebagai jasa transportasi memiliki kewajiban kepada pihak bandara yang harus dipenuhi setiap bulan, namun kondisinya di lapangan peluang bisnis yang ada banyak diambil alih oleh jasa transportasi pribadi yang tidak memiliki kriteria khusus dan jaminan terhadap keselamatan penumpang.
Maraknya jasa transportasi pribadi ini dapat berdampak buruk bagi citra wisata Lombok. Sebab jika terjadi masalah, baik berupa kecelakaan, kehilangan, dan lainnya wisatawan tidak memiliki jaminan atau asuransi keselamatan.
“Kami sebagai pelaku jasa transportasi lokal ada banyak kewajiban, mulai dari kewajiban setiap bulan kepada pihak bandara, asuransi penumpang, standarisasi kendaraan, dan lainnya,” sebutnya.
Namun di tengah kewajiban tersebut, pelaku jasa transportasi lokal jelasnya hanya bisa mendapat penumpang satu orang dalam dua hari lantaran maraknya jasa transportasi pribadi.
“Kami minta setidaknya bisa mendapat satu penumpang satu mobil dalam sehari,” katanya.(ndi)