MATARAM – Dinamika penjaringan Penjabat (Pj) Gubernur NTB masih terus menjadi polemik dari banyak kalangan. Terlebih ketika Rektor UIN Mataram, Prof Masnun menjadi bakal calon yang mengantongi rekomendasi paling banyak mencapai 500 rekomendasi. Justru belakangan banyak suara yang menilai jabatan Rektor tidak memenuhi syarat termasuk dari unsur pimpinan DPRD NTB itu sendiri.
Terhadap hal itu Pusat Studi Demokrasi dan Kajian Publik (PusDek) UIN Mataram buka suara. Hingga saat ini hasil kajiannya tidak melihat ada masalah dari sisi regulasi. Kajian PusDek sendiri menemukan bahwa kedudukan jabatan Rektor dalam Sistem Administrasi Kepegawaian adalah setara dengan Eselon I atau masuk dalam kelompok JPT Madya. Dengan demikian rektor dapat diusulkan dan memenuhi persyaratan administrasi sebagai Pj Gubernur.
“Kami dari Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan publik sudah mengkaji sebetulnya posisi Rektor dari sisi regulasi tidak ada masalah,” tegas Sekretaris PusDek UIN Mataram, Ihsan Hamid, kemarin.
Oleh karenanya mengacau pada Peraturan Menteri Agama (PMA), jelas disebutkan jabatan rektor setara dengan eselon 1A.
“Ini sangat relevan dengan bunyi klausul yang ada di Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 itu,” sebutnya.
Ihsan memaklumi jika ada pihak lain beda pandangan hukum misalnya dari salah satu guru besar bidang hukum di Mataram yang menilai persepi hukum yaitu Perpres 99 tahun 1998. Sebetulnya Perpres itu mengatur bukan soal jabatan tapi mengatur soal tunjangan dosen. Sehingga jika itu dijadikan kajian Ihsan menilai terlalu jauh. Jika itu dijadikan dasar mengkaji posisi rektor pun terkesan terburu-buru. Sebab Keppres Nomor 199 Tahun 1998 di era Habibie diubah dengan Keppres No. 102 Tahun 2000 di era Gus Dur
“Akhirnya kita harus lihat aturan teknis yang spesifik mengatur kementerian, lembaga masing-masing. Bagi kami telah jelas di PMA menyebutkan jabatan Rektor itu setara dengan eselon 1A,” paparnya.
Ihsan melihat keempat nama yang masuk di gedung Udayana saat ini yaitu Rektor UIN Mataram Prof Masnun, Deputi Bidang Administrasi Setjen DPD RI, Lalu Niqman Zahir, Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi dan Direktur Jenderal SDPPI-Kemkominfo RI merupakan putra-putra terbaik NTB. Keempatnya memenuhi syarat punya pengalaman sesuai dengan kualifikasi jabatan masing-masing. Tetapi dari empat ini harus dilihat dari pelbagai aspek. Misalnya secara keterwakilan harus dilihat dari representasi dan jumlah dukungan yang paling banyak siapa. Rekomendasi paling banyak merepresentasikan bentuk aspirasi masyarakat paling besar. Jika dalam konteks pemilihan maka figur yang menang tentu suara terbanyak. Namun mengingat dalam hal ini tidak ada pemilihan, maka dalam teori demokrasi disebutkan dalam bahasa latin Vox Populi, Vox Dei yang dapat diterjemahkan sebagai “suara rakyat adalah suara Tuhan.”
“Rekomendasi itu suara nyata rakyat yang muncul murni tanpa di desain,” tegasnya.
Lembaga Dewan Tidak Boleh Terkesan Sebagai Penilai Akhir
Pria yang juga pengamat politik NTB itu menegaskan, lembaga DPRD itu bukan menjadi Tim Penilai Akhir (TPA) tetapi sebagai pengusul nama berdasarkan rekomendasi yang masuk dari masyarakat.
“Soal memenuhi atau tidak, itu urusan di atas (TPA di pusat). Perlu kami pertegas bahwa kajian akademik kami dari lembaga yang kompeten teruji dan ilmiah bahwa jelas rektor itu setara dengan klausul eselon lainnya (eselon 1A),” terangnya.
Untuk itu munculnya komentar pimpinan DPRD NTB belakangan ini seakan menjustis mana yang memenuhi syarat mana yang tidak.
“Itu tidak boleh. Itu bukan ranah dewan. Tapi itu ranah Tim Penilai Akhir ada 5 (Setneg, Kesekretariatan Negara, BKN, Mendagri dan BIN). Kalau kelima itu bicara ok, kita terima. Tidak dengan DPRD, sebab bukan lembaga menjustifikasi layak atau tidak. Lembaga dewan itu menampung, mewadahi aspirasi usulan yang masuk dari rakyat,” tegasnya.
Jika rekomendasi paling banyak lantas tidak masuk dalam tiga besar nama yang akan diusulkan lembaga DPRD NTB, Ihsan melihat akan bisa menjadi polemik berkepanjangan.
“Rekom itu murni aspiratif. Sekali lagi saya menekankan lembaga dewan lembaga penampung penyalur aspirasi, maka siapapun nama yang masuk harus diterima,” paparnya.
Ihsan pun tidak memungkiri dari empat nama siapa yang lolos dan tidak menjadi bakal calon yang diusulkan ke TPA pusat memang melewati proses politik melalui fraksi-fraksi di DPRD NTB. Nama-nama yang diusulkan tentu dijaring berdasarkan kesepakatan kolektif kolegial melalui fraksi yang ada. Namun Ihsan mengingatkan sebagai lembaga wakil rakyat jangan ada terkesan satu dua orang yang terkesan ‘memotong’.
“Seakan (Prof Masnun) tidak memenuhi syarat, itu tidak boleh. Apalagi dalam kajian lembaga akademik yang punya integritas legitimasi kajian ilmiah memberi pandangan bahwa jabatan rektor itu jabatan setara eselon 1. Sehingga rektor UIN Mataram itu masuk,” tukasnya.
“Dewan harus menampung semua aspirasi dan tidak boleh menjadi lembaga Tim Penilai Akhir,” Ihsan mengingatkan.
Sebelumnya DPRD provinsi NTB telah melakukan rapat konsultasi dengan tim ahli hukum DPRD provinsi NTB terkait persyaratan Pj Gubernur NTB.
Itu menyusul surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait juklak dan juknis terkait pengusulan Pj Gubernur dari DPRD provinsi NTB kepada Mendagri.
Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil mengatakan, DPRD NTB telah memperoleh hasil kajian dari tim ahli hukum DPRD NTB terkait persyaratan Pj Gubernur dengan mengacu kepada surat Mendagri terkait juklas dan juknis pengusulan Pj Gubernur dari DPRD provinsi NTB. Alhasil. Dari kajian tim ahli hukum, bahwa disebutkan jabatan Rektor dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagai Pj Gubernur.
Pasalnya, jabatan Rektor adalah jabatan fungsional. Sedangkan Pj Gubernur dipersyaratkan harus dari pejabat struktural.
“Dari kajian tim ahli hukum DPRD NTB, Jabatan Rektor dinilai tidak memenuhi syarat administrasi,” kata Yek Agil Rabu pekan lalu.
Walau begitu. Apakah nama Rektor UIN Mataram Prof. Masnun Tahir akan tetap diajukan sebagai salah satu dari tiga Pj Gubernur diusulkan DPRD provinsi NTB kepada Mendagri, itu sangat tergantung dari Rapat Paripurna terkait pengambilan keputusan terkait penetapan tiga nama usulan Pj Gubernur NTB.
“Apakah Rektor UIN diusulkan atau tidak, kan tergantung rapat paripurna dalam pengambilan keputusan,” ucap ketua DPW PKS NTB tersebut.
Namun terpenting menurutnya, DPRD provinsi NTB telah memperoleh kajian dari tim ahli hukum terkait persyaratan Pj Gubernur.
Namun demikian. Hal itu tidak menutup peluang Rektor UIN Mataram Prof. Masnun Tahir untuk bisa diusulkan kepada Mendagri. Karena pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing fraksi terkait nama yang diajukan sebagai Pj Gubernur dalam Rapat Paripurna.
“Kalau pun fraksi ada tetap mau mengusulkan Prof. Masnun sebagai Pj Gubernur dalam Rapat Paripurna. Kita persilahkan. Itu hak masing-masing fraksi,” terangnya.
Sebab itu, tetap diusulkan atau tidak Prof. Masnun Tahir jadi salah satu usulan rekomendasi dari nama Pj Gubernur dari DPRD NTB kepada Mendagri, itu sangat tergantung dari Rapat Paripurna pengambilan kebijakan.
“Kita lihat seperti apa nanti, keputusan Rapat Paripurna terkait penentuan usulan Pj Gubernur dari DPRD NTB,” imbuhnya.
Terkait siapa nama kandidat Pj Gubernur akan didukung oleh fraksi PKS di DPRD NTB.
Yek Agil mengungkapkan, direncanakan fraksi PKS akan menggelar rapat pada Kamis (27/7) untuk menentukan final siapa kandidat Pj Gubernur NTB akan direkomendasikan dalam Rapat Paripurna.
Ada sejumlah nama kandidat digodok di internal fraksi PKS. Yakni, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Rektor UIN Mataram Prof. Masnun Tahir, Sekjen DPD RI Lalu Niqman Zahir.
“Siapa nama mau direkomendasi fraksi PKS, kita tunggu final hasil rapat fraksi PKS besok (kamis hari ini red),” imbuhnya.
Senada dengan itu. Wakil Ketua DPRD NTB dari PPP Muzihir mengakui, pihaknya sudah memperoleh kajian hukum dari tim ahli hukum DPRD provinsi NTB.
Dari hasil kajian tim ahli hukum tersebut, Jabatan Rektor dianggap tidak memenuhi syarat administrasi sebagai Pj Gubernur.
“Jabatan Rektor dianggap tidak memenuhi syarat administrasi,” ungkap ketua DPW PPP NTB tersebut.
Dengan hal tersebut, apakah fraksi PPP tetap akan mendukung dan merekomendasi Prof. Masnun Tahir sebagai Pj Gubernur.
Dia mengakui, pihaknya belum bisa memastikan hal itu. Karena pihaknya harus menggelar rapat fraksi untuk menentukan final dukungan.
“Hasil telaah dari tim ahli hukum, tentu pihaknya harus mengevaluasi dukungan kepada Prof. Masnun Tahir,” imbuhnya.
Namun demikian. Keputusan final masih harus menunggu rapat fraksi. Apakah nanti dalam rapat fraksi itu, apakah Prof. Masnun Tahir tetap diusulkan atau tidak. Itu tergantung kesepakatan anggota fraksi PPP.(jho)