PRAYA – Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi mengaku heran setelah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang masuk ke KPU yang diterima 31 Oktober.
Dimana, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, Pathul-Nursiah (Maiq-meres) dalam LPSDK sumbangan untuk petahana nol rupiah. Sementara itu, paslon paling besar sumbangan Ziadi-Aswatara, menyusul Masrun-Habib, Lale-Sumum, Sadar dan terakhir Maiq-Meres.
“Kita awasi terkait berapa jumlah sumbangan yang sudah dipakai, kemudian siapa nama penyumbang dari perorangan maupun kelompok dan perusahaan sekaligus jumlah sumbangan yang diberikan,” ungkapnya pada Radar Mandalika, Rabu (4/11) kemarin.
Kembali ditegaskan, dalam LPSDK Bawaslu cukup haran dengan paket Maiq-Meres, yang tak logis tidak menerima sumbangan. “Apa iya sumbangan yang masuk dan dikeluarkan pada saat masa kampanye ini tidak ada alias Rp 0. Dalam hal ini memang tidak ada sanksi bagi calon, namun tak logis saja jika selama kegiatan kampanye mereka tak mengeluarkan seperserpun uang,” sebutnya.
Katanya, untuk sanksi sendiri akan diberikan jika LADK dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tak diserahkan pada awal dan akhir masa kampanye. Ataupun saat setelah dilakukan audit data yang diberikan itu tidak singkron dengan kegiatan kampanye yang selama ini mereka lakukan.
Dia menjelaskan, untuk sanksi dari LPSDK paslon nomor 4 yang Rp 0 ini memang tak ada, karena konsekuensi saat ini juga belum ada. “Kalau di LADK dan LPPDK mereka ngak akan berani seperti ini. karena kalau telat mengirim data untuk diaudit nantinya sudah akan bermasalah bagi para calon,” terangnya.
Dilanjutkan, LADK sendiri digunakan untuk mendeteksi berapa dana awal kampanye dari para calon. Setelah masuk pertengahan tahapan kampanye seperti saat ini, Bawaslu sendiri tengah melakukan perbandingan dengan hasil pengawasan dana kampanye awal. Jadi, pihaknya tetap melakukan pengawasan terkait beberapa kali kegiatan kampanye yang para calon lakukan, dan apa saja bentuk pengeluaran mereka selama masa kampanye berlangsung.
“Contohnya, kita mengawasi berapa estimasi pengeluaran untuk biaya ngopi, beli rokok, cetak stiker dan sebagainya, yang nantinya akan masuk dalam LPPDK,” tuturnya. (buy)