RAZAK/RADAR MANDALIKA Dewi Asmawardhani

MATARAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram kembali merekomendasikan empat orang ASN lingkup Pemkot Mataram ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberikan sanksi.

Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kota Mataram, Dewi Asmawardhani mengungkapkan, sejauh ini ada 15 ASN yang sudah direkomendasikan ke KASN. Dari catatannya,  11 orang diantaranya mendapat jawaban dari KASN. Mereka melanggar netralitas sebagai abdi negara dengan memposting salah satu pasangan (Paslon) melalui media sosial.

“Pelanggaran rata-rata di media sosial. Dia menshare di medsos. Begitu ada laporan dari masyarakat, kami tindaklanjuti,” kata dia, kemarin.

Sementara ini, KASN belum mengeluarkan rekomendasi untuk penjatuhan sanksi terhadap empat orang ASN yang baru diajukan Bawaslu Kota Mataram karena dugaan pelanggaran netralitas. “Terbaru yang empat (ASN) itu yang belum ada. (Diantaranya) ada yang dari guru,” ujar Dewi.

Dia mengatakan, rata-rata mereka juga ditemukan melakukan kampanye mendukung salah satu Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram 2020, dengan memposting di media sosial melalui akun pribadinya. “Mereka secara sadar mengupload kegiatannya mendukung dan itu sudah kami tindaklanjuti,” terang dia.

ASN yang sebelumnya terbukti melanggar netralitas sudah diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kota Mataram. Penjatuhan sanksi tersebut berdasarkan rekomendasikan dari KASN. Menurut Dewi, sanksi yang direkomendasikan kategori sedang berupa permohoman maaf secara tertutup dan terbuka.

“Sanki berat sampai pemecatan tidak ada. Rata-rata (sanksi) sedang,” ujar perempuan berjilbab itu.

Tidak saja di media sosial, Bawaslu Kota Mataram juga tetap memantau ada tidaknya keterlibatan para ASN dalam aktivitas kampanye Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram. Misalnya, dalam kampanye tatap muka. Bagi ASN yang diduga terlibat politik praktis, Bawaslu akan langsung mengklarifikasi bersangkutan.

“Rata-rata dari informasi awal kami jadikan temuan. Kalau dari laporan sih ndak,” kat Dewi.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati mengakui sejumlah ASN kembali diklarfiikasi oleh Bawaslu. Saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi yang akan dikeluarkan KASN terkait penjatuhan sanksi.

“Ini untuk yang baru kita lagi menunggu dari KASN. Kami dipanggil jadi saksi, dari Bawaslu mengirim ke KASN. Dari KASN menunrunkan rekomendasi,” terang dia. (zak)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *