HUMAS DPRD LOTENG FOR RADAR MANDALIKA WAKIL RAKYAT: Suasana paripurna agenda penyampaian KUA-PPAS tahun anggaran 2023, Senin kemarin.

PRAYA – Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah, Suhaimi mengatakan jika hasil pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2023. Melalui kesempatan paripurna tersebut pihaknya mengingatkan kepada semua yang hadir bahwa hubungan antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.

“Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar. Artinya tidak saling membawahi,” tegas politisi PDIP itu.

 

Katanya, penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugasnya, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawabnya, serta atas kuasa peraturan perundang-undang yang lebih tinggi, dapat menetapkan kebijakan daerah yang dirumuskan dalam peraturan daerah bersama pemerintah daerah dengan DPRD. Termasuk juga perumusan dalam kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah yang merupakan salah satu tanggungjawab yang melekat baik kepada permerintah daerah maupun lembaga DPRD.

Narasi mengenai hubungan kesetaraan antara kedua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah menjadi penting untuk disampaikan, agar menjadi renungan bersama bahwa amanah untuk mensejahterakan masyarakat adalah tanggungjawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

 

“Maka membangun dan membina hubungan yang harmonis antara DPRD dan pemerintah daerah sebagaimana yang sering diucapkan oleh mantan Bupati Lombok Tengah H Lalu Wiratmaja. Keniscayaan yang harus terus diupayakan dan diperjuangkan dalam mewujudukan cita-cita bersama yaitu masyarakat Lombok Tengah yang Bersatu Jaya, beriman, sejahtera, bermutu, maju dan berbudaya,” kata Suhaimi.

 

Menindaklanjuti penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun 2023, yang telah disampaikan pada rapat paripurna DPRD 15 Juli, maka sesuai keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah nomor 3 tahun 2022 tentang jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Lombok Tengah masa persidangan ketiga tahun sidang 2021-2022, Banggar bersama tim anggaran pemerintah daerah telah melaksanakan pembahasan terhadap rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 mulai 25-27 Juli dan dilanjutkan tanggal 2 -5 Agustus 2022.

Penyusunan dokumen rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2023 merupakan salah satu tahapan dari proses penyusunan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2023, dan disusun sebagai pedoman dalam menentukan arah kebijakan anggaran dalam kurun waktu 1 (satu) tahun ke depan, di mana di dalamnya memuat evaluasi tahun sebelumnya, tahun berjalan serta tahun perencanaan.

 

“Setelah membaca, mempelajari serta mencermati dokumen rancangan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2023, badan anggaran DPRD menyampaikan beberapa pokok pikiran. Badan anggaran memberikan tanggapan atas belum tercantumnya peraturan menteri dalam negeri tentang pedoman penyusunan APBD 2023 karena sampai saat ini kementerian dalam negeri belum menerbitkan aturan dimaksud,” tegasnya.

 

Terhadap hal tersebut, badan anggaran berpandangan bahwa selama belum ada permendagri terbaru, maka permendagri lama yang akan  menjadi rujukan. Badan anggaran berpendapat bahwa pemerintah daerah khususnya OPD pengelola pendapatan daerah, belum menjadikan aspek transparansi menjadi aspek yang penting dalam pengelolaan pendapatan daerah. hal ini terlihat dari minimnya informasi yang bisa diakses dari laman resmi OPD, baik terkait dengan target maupun realisasi PAD. kita tidak perlu malu untuk belajar dari daerah tetangga Lombok Timur yang sudah menyediakan informasi secara lengkap dan realtime. Hal lain yang patut untuk dipelajari adalah keberanian pemerintah daerah setempat untuk menetapkan target pendapatan asli daerah di atas 400 milyar, padahal jika dibandingkan Lombok Tengah potensi yang dimiliki seperti jumlah hotel dan restoran, bandar udara, KEK Mandalika, hingga event olahraga berskala internasional, rasa-rasanya daerah sendiri tidak kalah unggul darinya. Badan anggaran mecermati data indikator ekonomi yang tertuang dalam dokumen rancangan KUA-PPAS, dimana badan anggaran berpandangan bahwa asumsi pertumbuhan ekonomi 4,17-5,12 persen dipandang terlalu rendah. Tahun 2021, dengan situasi perekonomian yang baru beranjak pulih pasca covid-19, beserta penyelenggaraan satu event internasional yaitu WSBK, pertumbuhan ekonomi berhasil mencapai angka 4,03 persen, maka semestinya target pertumbuhan ekonomi bisa lebih optimis.

 

“Secara nasional, proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2023 sebesar 5,9 persen, maka dengan memperhatikan Lombok Tengah yang memiliki kawasan strategis perekonomian, maka rancangan targetnya bisa dinaikkan pada kisaran angka 5,9 – 6,5 persen. Badan anggaran  DPRD Kabupaten Lombok Tengah mencermati 7 prioritas pembangunan daerah dimana ketujuh prioritas tersebut tidak didukung dengan penjelasan yang memadai,” katanya.

 

 

Badan anggaran berpendapat bahwa target pendapatan daerah masih berpotensi untuk ditingkatkan, dengan pertimbangan sebagai berikut, Mengutip dokumen KUA PPAS yang menyebutkkan bahwa “berdasarkan kebijakan perencanaan pendapatan daerah tahun anggaran 2023 yang telah dipaparkan sebelumnya dengan memperhatikan kondisi perkembangan perekonomian global, domestik maupun regional yang diharapkan mengalami pertumbuhan positif pada tahun 2023 serta mempertimbangkan pula peluang transisi pandemi covid-19 di indonesia tahun 2022 menjadi endemi pada tahun 2023 maka target penerimaan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2023 diproyeksikan sebesar Rp 2.275.608.069.286, dari kutipan di atas, badan anggaran menilai bahwa besaran proyeksi pendapatan tahun 2023 tersebut tidak menggambarkan suasana optimisme sebagaimana yang dinarasikan dalam dokumen KUA-PPAS, seperti indikator makro ekonomi yang semakin membaik dibanding tahun 2022. Hal ini terbukti dari proyeksi pendapatan  daerah dalam KUA-PPAS yang masih jauh lebih rendah dari proyeksi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2022 yang ditargetkan sebesar Rp 2.282.408.069.286 bahkan lebih rendah dari proyeksi pendapatan daerah yang tertuang dalam dokumen Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 yang berada pada angka Rp 2.340.090.064.654. Dari tiga komponen utama pendapatan daerah, PAD dan pendapatan transfer direncanakan sama dengan tahun anggaran 2022 yaitu  masing-masing sebesar Rp 315.849.210.525 dan Rp  1.924.286.896.507, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan menurun dari tahun anggaran 2022 yaitu dari Rp 42.271.962.254 menjadi Rp 35.471.962.254. Berbagai inovasi yang dilakukan bapenda dalam melakukan intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak, khususnya dengan mengoptimalkan pemanfaatan Teknologi Informasi (IT) harusnya dijadikan faktor pendukung dalam memperhitungkan peningkatan target pajak dan retribusi. berdasarkan hasil audiensi dengan penyedia jasa IT yang sedang melaksanakan uji coba di beberapa hotel dan restoran di kabupaten lombok tengah, efektivitas penggunaan IT bisa mendongkrak pendapatan daerah sampai di atas angka 100 persen. Untuk itu, badan anggaran mendorong pemerintah daerah untuk terus memperluas sasaran uji coba pemanfaatan IT tersebut terutama pada objek pajak daerah yang besaran targetnya cukup besar. Sebagaimana yang telah dipaparkan oleh TAPD bahwa pemerintah daerah telah memberikan atensi yang besar terhadap pengelolaan tempat parkir khusus yang ada di kawasan pasar jelojok dan pasar renteng, dengan merencanakan untuk mempihak ketigakan pengelolaan parkir di kedua pasar tersebut, sehingga target retribusi tempat parkir khusus yang tertuang dalam APBD 2022 sebesar 903 juta, tidak lagi menjadi target pada tahun anggaran 2023 karena dialihkan menjadi pajak parkir. Dengan rencana mempihakketigakan parkir tersebut, maka pendapatan asli daerah yang bisa diperoleh dapat berasal dari sewa lahan parkir dan pajak parkir dari pengelolaan parkir yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.

 

Namun demikian, badan anggaran berpandangan bahwa rencana perubahan skema pengelolaan parkir pada kedua pasar tersebut, belum terlihat cukup signifikan pada peningkatan target pendapatan daerah. hal ini didasarkan atas argumentasi bahwa peningkatan  target pajak daerah yang direncanakan naik sebesar 1,4 milyar, sesungguhnya tidaklah sebesar itu karena dibalik peningkatan target pajak parkir tersebut, ada komponen retribusi tempat khusus parkir yang dihapuskan dari target pendapatan daerah, sehingga secara riil peningkatan target pajak parkir hanya sebesar 500 juta. bahkan sewa lahan parkir yang diasumsikan akan menjadi tambahan PAD, belum terlihat jelas posisinya dalam struktur rencana pendapatan daerah.

 

Sementara, Bupati Lombok Tengah, H.Lalu Pathul Bahri mengatakan dalam rangka penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2022. Bupati memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah telah melaksanakan pembahasan bersama rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Lombok Tengah tahun anggaran 2023.

“Jika terjadi dinamika itu merupakan cerminan kehidupan demokrasi di Lombok Tengah. Terlepas dari adanya perbedaan-perbedaan maupun ketidaksepahaman,” kata bupati dalam paripurna, Senin kemarin.

Bupati menyampaikan, apa yang terjadi dalam pembahasan bersama antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah, diyakini semangat kebersamaan dan nilai-nilai harmonisasi antara legislatif dan eksekutif yang telah terbangun selama ini tidak akan luntur.

“Insyaallah tidak akan luntur demi tetap terjaga dan terciptanya sinergi bersama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lombok Tengah,” yakinnya.

Sementara, rancangan kebijakan umum perubahan APBD 2022 telah disusun dengan mengacu pada peraturan bupati nomor 23 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 162 tahun 2021 tentang rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun 2022. Rancangan kebijakan umum perubahan APBD menampung tindak lanjut atas keluarnya kebijakan pemerintah.

Dengan dasar Peraturan menteri keuangan nomor 215/pmk.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau serta penyesuaian terhadap rencana kegiatan (RK) dana alokasi khusus tahun 2022. Keputusan kepala lembaga administrasi negara nomor 13/k.1/pdp.07/2022 tentang pedoman penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil. Surat edaran sekretaris jenderal kementerian dalam negeri nomor 906/2114/sj perihal hasil inventarisasi dan pemetaan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun anggaran 2022, DBH-CHT anggaran 2022, usulan kemendikbudristek dan kemenkes. Instruksi menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2022 tentang penanganan penyakit mulut dan kuku di daerah.

Tindak lanjut atas kebijakan tersebut telah dituangkan dan ditetapkan melalui perubahan peraturan bupati Lombok Tengah nomor 112 tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan peraturan bupati Lombok Tengah nomor 21 tahun 2022 tentang perubahan keempat atas peraturan bupati nomor 112 tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.

 

Selain itu, dengan memperhatikan pula hasil capaian kinerja dalam pelaksanaan apbd kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2022 sampai dengan pertengahan tahun anggaran 2022, dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam kebijakan umum APBD kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2022, maka dilakukan penyesuaian terhadap APBD kabupaten Lombok Tengah yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah kabupaten Lombok Tengah nomor 6 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, dan peraturan bupati nomor 112 tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, sebagaimana telah diubah dengan peraturan bupati Lombok Tengah nomor 21 tahun 2022 tentang perubahan keempat atas peraturan bupati nomor 112 tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.

Sementara, penyesuaian tersebut meliputi perubahan asumsi dasar kebijakan umum APBD, perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah yang berimplikasi pada perubahan struktur APBD tahun anggaran 2022.

 

Kemudian, substansi pokok-pokok kebijakan umum perubahan APBD kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2022, disampaikan sebagai berikut.

Pendapatan daerah pada kebijakan perubahan perencanaan pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022, antara lain yakni, Penyesuaian potensi target pendapatan asli daerah khususnya obyek pendapatan asli daerah yang bersumber dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada PT Bank NTB Syariah, PD BPR NTB Lombok Tengah, dan PT Jamkrida NTB Bersaing.

“Berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan, serta penyesuaian potensi juga dilakukan terhadap target lain-lain pendapatan daerah yang sah yang bersumber dari pendapatan BLUD RSUD. Kemudian, penyesuaian peningkatan target pendapatan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun anggaran 2022, khususnya pendapatan transfer yang bersumber dari dana bagi hasil berdasarkan peraturan presiden nomor 98 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 104 tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022,” jelasnya.

 

“Termasuk penyesuaian besaran dana alokasi khusus fisik penugasan bidang jalan tematik konektivitas kawasan untuk pembangunan inklusif, serta penyesuaian besaran dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan paud dan kesetaraan berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 116/pmk.07/2022 tentang perubahan rincian dana alokasi khusus nonfisik tahun anggaran 2022,” katanya.

 

Selanjutnya, Penyesuaian target lain-lain pendapatan daerah yang sah yang bersumber dari pendapatan kapitasi jaminan kesehatan nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) non BLUD, dengan memperhitungkan sisa pengelolaan dana kapitasi jkn tahun anggaran sebelumnya mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 28 tahun 2021 tentang pencatatan pengesahan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.

Berdasarkan beberapa kebijakan perubahan perencanaan pendapatan daerah tersebut, maka pendapatan daerah pada rancangan kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2022 diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar Rp16.803.898.360 dari target semula yang dianggarkan pada APBD induk tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2.282.408.069.286, menjadi sebesar Rp 2.299.211.967.646 dengan realisasi sampai dengan 30 juni 2022 (semester I) sebesar Rp 1.042.850.194.050 atau sebesar 45,69%.

 

Belanja Daerah, Kebijakan perubahan perencanaan belanja daerah pada rancangan kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2022 antara lain, Pengalokasian belanja yang bersumber dari selisih besaran silpa tahun anggaran 2021 berdasarkan hasil audit BPK dengan besaran silpa tahun anggaran 2021 yang telah diproyeksikan pada APBD induk tahun anggaran 2022. Pengalokasian belanja akibat adanya penyesuaian peningkatan target pendapatan asli daerah, khususnya obyek pendapatan asli daerah yang peruntukannya telah ditentukan berdasarkan sumbernya yaitu pendapatan BLUD RSUD, termasuk pengalokasian tambahan alokasi dana desa atas penambahan potensi target dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat, seperti belanja gaji (tunjangan ASN,red) berdasarkan realisasi bulan berjalan dan prognosis kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022, termasuk pemenuhan kebutuhan rutin pembayaran tagihan air dan listrik maupun tagihan penerangan jalan umum. Menampung perubahan kebijakan belanja yang mengakibatkan dilakukannya pergeseran anggaran mendahului penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2022, yang telah dilakukan dan ditetapkan melalui perubahan peraturan bupati Lombok Tengah nomor 112 tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan peraturan bupati Lombok Tengah nomor 21 tahun 2022 tentang perubahan keempat atas peraturan bupati nomor 112 tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022. Pemenuhan kebutuhan anggaran untuk kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD. Penambahan belanja prioritas lainnya dan mengakomodir beberapa usulan pergeseran belanja daerah yang dijabarkan dalam prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2022, berdasarkan skala prioritas yang tersebar di beberapa perangkat daerah dengan tetap mempertimbangkan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

 

“Berdasarkan beberapa kebijakan perubahan perencanaan belanja daerah yang telah dipaparkan sebelumnya, maka belanja daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp 41.359.981.996, dari semula belanja daerah yang dianggarkan pada APBD induk tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2.466.845.277.286, menjadi sebesar Rp 2.508.205.259.282, dengan realisasi sampai dengan 30 juni 2022 (semester I) sebesar Rp 891.964.543.617 atau sebesar 36,16%,” terang bupati.

 

Pembiayaan Daerah, Kebijakan perubahan penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan kebijakan perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini meliputi, Penyesuaian besaran sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya (SILPA) tahun anggaran 2021 berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2021, yaitu sebesar Rp 28.993.291.636 atau bertambah sebesar Rp 24.556.083.636, dari yang semula dianggarkan pada apbd induk tahun anggaran 2022 sebesar Rp 4.437.208.000. Penganggaran penerimaan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tetap sebesar Rp 200.000.000.000 bersumber dari PT Sarana Multi Infrastruktur (persero) sebagai sumber pembiayaan kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan maupun jembatan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

 

Berdasarkan kebijakan tersebut, penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan kebijakan perubahan APBD tahun anggaran 2022, menjadi sebesar Rp 228.993.291.636, atau mengalami penambahan sebesar Rp 24.556.083.636, dibandingkan dengan anggaran penerimaan pembiayaan daerah pada APBD induk tahun anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 204.437.208.000.

Selanjutnya untuk kebijakan penganggaran pengeluaran pembiayaan daerah pada rancangan kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2022, ditetapkan sama dengan penganggaran pengeluaran pembiayaan daerah pada apbd induk tahun anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 20.000.000.000 yang diarahkan untuk pembayaran angsuran pokok utang atas pinjaman daerah pada PT Sarana Multi Infrastruktur (persero).

Berdasarkan rencana penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 228.993.291.636, dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 20.000.000.000, maka terdapat selisih yang merupakan pembiayaan netto sebesar Rp 208.993.291.636.

Dengan adanya nilai defisit pada rancangan kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2022, yang merupakan selisih negatif antara pendapatan daerah dan belanja daerah sebesar Rp 208.993.291.636 dan pembiayaan netto sebesar Rp 208.993.291.636, menjadikan silpa tahun berkenaan sebesar nol rupiah, atau secara struktur rancangan kebijakan umum perubahan APBD dalam posisi berimbang.(tim)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 535

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *