LOBAR—Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) memberikan penjelasan terkait kebijakan resmi memberhentikan 31 orang tenaga honorer. Langkah ini terpaksa diambil menyusul adanya kendala administratif yang menyebabkan Nomor Induk Pegawai (NIP) milik puluhan tenaga honorer tersebut tidak dapat diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Masalah utama pembatalan ini karena kesalahan penginputan data pada saat tahap pendataan awal databace. Kekeliruan tersebut mencakup ketidaksesuaian formasi untuk guru Sekolah Dasar (SD) yang dialami oleh 11 orang, serta kesalahan pada data kualifikasi pendidikan yang terjadi pada 20 orang tenaga honorer lainnya. Akibat dari kesalahan teknis administratif ini, proses validasi final di tingkat pusat tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik), H. Rizky Bani Adam menegaskan bahwa Pemda sejak awal permasalahan itu muncul tidak tinggal diam. Berbagai langkah komunikasi dan koordinasi intensif telah ditempuh dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) demi mencari solusi terbaik agar data yang keliru bisa diperbaiki sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Sayangnya segala upaya itu terganjal regulasi.

“Bapak Bupati telah menginstruksikan Kepala BKPSDM untuk melakukan segala upaya dengan semaksimal mungkin untuk mencari solusi ke pusat, tapi ternyata segala upaya yang dilakukan terbentur oleh sistem,” ungkap Rizky, Selasa (9/6).

Usaha itu pun harus terhenti karena sistem elektronik yang digunakan dalam proses penerbitan NIP di tingkat nasional telah terkunci secara otomatis. Sehingga perubahan atau revisi data transaksional milik para tenaga honorer tidak dimungkinkan lagi, sehingga proses penerbitan NIP bagi 31 personel tersebut resmi terhenti.

Rizki mengatakan kondisi itu membuat Pemda terpaksa mengambil kebijakan itu. Karena tidak alternatif lain yang dapat diambil di tingkat daerah selain itu. Sebab jika Pemda memaksakan diri mempertahankan status kerja mereka, justru dikhawatirkan memicu dampak hukum dan administratif yang lebih kompleks bagi postur birokrasi Lombok Barat di masa mendatang.

“Pemerintah daerah juga tidak dapat mengambil kebijakan untuk tetap mempekerjakan tenaga honorer tersebut karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi baru, terutama terkait mekanisme pembayaran gaji,” jelas Rizky.

Sebagai langkah tindak lanjut agar situasi di lapangan tetap kondusif, Kepala OPD tempat para tenaga honorer tersebut selama ini bertugas telah diminta menyampaikan informasi pemberhentian ini secara langsung, resmi, dan transparan kepada masing-masing personil yang bersangkutan. Langkah koordinasi internal ini diharapkan dapat meminimalisir kesimpangsiuran informasi serta memberikan kejelasan status hukum bagi para tenaga kerja yang terdampak. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *