ARIF/RADARMANDALIKA.ID MENANG: Sudarman saat bebas didampingi kuasa hukum dan istrinya, Sabtu malam.

MATARAM – Sudarman yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan, akhirnya dibebaskan, Sabtu malam (19/11). Sebelumnya, pria yang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda NTB di kosnya di wilayah Gebang Mataram, Kamis dini hari (17/11).

 

Kuasa Hukum Sudarman, I Putu Gusti Ekadana mengatakan, bahwa pembebasan kliennya adalah hasil kerja keras tim dan harus dilakukan atas nama profesi demi kebenaran dan keadilan.

 

“Seharusnya klien kami dibebaskan Jumat kemarin, karena status tersangka klien kami telah dianulir dan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/105.B/XI/RES.1.1/2022/DITRESKRIMUM tertanggal 19 November 2022. Itu berdasarkan putusan Praperadilan. Syukur bisa bebas malam ini,” katanya usai menjemput kliennya.

 

Ekadana menyampaikan bahwa penahanan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda NTB setelah menang di Praperadilan adalah bentuk dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh institusi Polri dalam hal ini Polda NTB.

 

“Awalnya kan kita dijanjikan hari Senin besok (21/11) dibebaskan. Itu waktu yang terlalu lama untuk hak asasi seseorang, karena satu jam saja itu sudah melanggar HAM,” tegas advokat senior itu.

 

Ekadana juga menyayangkan sikap dari oknum penyidik Ditreskrimum Polda NTB yang sudah menahan kliennya. Terlebih sudah menetapkan status DPO. Namun berkat kerja keras tim, akhirnya Pengadilan Negeri Mataram dalam Praperadilan memenangkan pemohon dan dibebaskan.

 

“Jadi Kapolda harusnya menyikapi dengan sangat cermat apa yang terjadi dalam institusi yang dipimpinnya,” sebutnya.

 

Untuk diketahui kemenangan Sudarman yang dibantu oleh kuasa hukumnya I Putu Gusti  Ekadana, praperadilan ini adalah pertama kalinya setelah sekian lama tidak pernah terjadi ketika masyarakat melawan aparat penegak hukum.

 

“Kita tidak butuh Kapolda bersih, tapi butuh Kapolda pembersih. Saya pribadi dan tim juga berterimakasih kepada Hakim Ketua Kadek Dedy Arcana SH MH yang sudah menjalankan sidang dengan seadil-adilnya,” katanya.

 

Sementara Sudarman usai menghirup udara bebas mengaku dirinya banyak belajar dari kasus yang terjadi. Di satu sisi, dirinya mengaku sangat keberatan dengan penahanannya dan ditetapkannya dirinya sebagai DPO.

 

“Saya hanya korban dan ternyata kebenaran terbukti di sini,’’ tegasnya.

 

Sudarman berharap tidak ada kasus serupa terulang lagi. Sebab kasus yang menjeratnya murni Perdata bukan pidana seperti yang dalam konferensi pers sebelumnya oleh Polda NTB.

 

“Saya dipaksa menandatangani surat pernyataan pencabutan kuasa hukum yang mereka buat sendiri. Semoga ke depan aparatur negara kita menjalankan fungsinya sesuai kebenaran dan keadilan,’’ sebutnya.

 

Sudarman juga mengapresiasi kinerja Ekadana Associates atas kerja kerasnya sehingga dirinya kini bisa dibebaskan. “Tetaplah membela kami, masyarakat kecil yang tak paham hukum,” pungkasnya.

Adapun amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Mataram yakni:

Menyatakan permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian;

 

Menyatakan tindakan termohon menetapkan termohon sebagai tersangka dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo harus dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat.

 

Menyatakan SPRINDIK Nomor: P.Sidik / 104.a / VIII / Res.1.11/2022/Ditreskrimum, tertanggal 31 Agustus 2022, yang dikeluarkan TERMOHON adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengingat.

 

Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya dan membebankan biaya perkara pada pemohon sejumlah nihil. Termasuk menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya.(rif)

 

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 462

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *