LOBAR-Seluruh pengusahan di kawasan pariwisata Lombok Barat (Lobar), diminta tanggap pencegahan penyeberan virus korona. Pemkab meminta seluruh SPA, dan tempat hiburan di Lobar
menghentikan sementara usahanya selama 14 hari kedepan. Menyusul surat edaran (SE) yang dikeluarkan Dinas Pariwisata (Dispar) Lobar untuk mencegah meluasnya virus mematikan ini.
“Kita juga sudah mengirim surat ke semua hotel, restoran, spa dan tempat hiburan di tempat wisata untuk tidak buka sementara,” terang Plt Kadispar Lobar, Hj Lale Prayatni yang dikonfirmasi, kemarin.
Menurutnya, sejak 16 Maret surat sudah disampaikan kepada para pengusaha yang ada dikawasan wisata. Pihaknya akan turun mengecek lapangan para pengusaha masih menerima tamu atau tidak.
Namun jika masih menerima tamu, pihaknya meminta ada langkah pencegahan. Termasuk kelengkapan alat penanganan, mulai dari alat pendeteksi suhu tubuh, hingga hand sanitizer.
“Seandainya dia (hotel dan restoran) menerima tamu, kita akan tanya dia, sudah siap kah hand sanitizer ndak ? alat infrared mengukur suhu tubuh ada ndak ? itu yang akan kita monep (lihat),” pungkasnya.
Selain itu dalam SE Dispar Lobar nomor 973/53/Dipar/2020 itu, diimbau kepada seluruh bira perjalanan wisata menunda atau membatalkan trip perjalanan wisata ke Lobar untuk sementara. Kemudian Hotel diminta menunda atau membatalkan pertemuan, rapat atau seluruh kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.
Sementara itu, menangapi SE itu, Marcomm & Brand Manager Hotel Aruna Senggigi Resort and Convebtion, Mayang Kristin mengaku jika pihak Aruna sudah menyediakan beberapa saran yang diminta oleh pihak Pemkab Lobar. Bahkan sejak munculnya kasus corona, pihaknya sudah melakukan persiapan. Mulai dari menyosialisasikan langkah pencegahan korona, menyediakan hand sanitizer. Termasuk mengunakan thermoscan pada setiap tamu dan karyawan yang datang ke Aruna. Bahkan secara berkala, diakui Mayang penyemprotan Disinfectant pada area hotel juga dilakukan.
“Kita juga kampanyekan cuci tangan dan edukasi khusus karyawan. Kita tempatkan media cucitangan yang sering dilalui karyawan, seperti kantin,” sambungnya.
Diakuinya beberapa agenda pertemuan dan rapat rencananya akan digelar di hotel itu. Namun dengan keluarnya SE itu rencana itu membuat pihak penyewa berencana membatalkan. Pihaknya pun tetap mengakomodir para tamu itu dengan menyarankan merubah jadwalnya, tanpa dikenakan pemotongan.
“Kita kasih free tanpa ada denda, atau casnya untuk sampai periode 31 maret. Sesuai instruksi Pemda NTB,” jelasnya.
Pihak hotel tidak bisa melarang jika ada tamu yang ingin menginap. Karena larangan itu hanya untuk mengelar rapat atau pertemuan. Terlebih lagi pihaknya masih memiliki beban oprasional yang harus tetap terbayarkan. (win)