Hj. Nurul Adha. (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA) 

LOBAR—Penyegelan Kantor Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, menjadi perhatian serius Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar), Hj. Nurul Adha. Pasalnya, aksi tersebut membuat pelayanan masyarakat terhambat.

Wabup Lobar bahkan meminta agar segel tersebut segera dibuka sehingga pelayanan kembali bisa berjalan.

“Jadi Pak Kades, supaya bisa melayani masyarakat, dibuka saja segelnya. Masalah nanti antara yang mengklaim dengan pihak desa, ya, kita fasilitasi untuk duduk bersama menyelesaikannya bersama, ya. Saya kira dengan duduk bersama bisa ketemu solusi bersama lah,” ungkap Ummi Wabup kepada Kades Kebon Ayu di sela-sela acara bantuan Mahyani BAZNAS Lobar di desa setempat, Jumat (28/8).

Belum jelasnya status hukum klaim lahan kantor desa oleh warga dinilai Wabup tidak serta-merta memberi hak untuk melakukan penyegelan. Sebab, hingga kini belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa lahan itu milik warga. Terlebih, selama ini di atas lahan tersebut berdiri bangunan kantor desa yang tercatat sebagai aset pemerintah desa setempat.

“Kalau memang yang mengklaim memiliki, punya alat bukti, enggak ada yang berat buat kita. Tetapi ketika tidak punya bukti, berarti ada sikap melawan hukum,” terangnya.

Demi menemukan titik terang atas permasalahan ini, Ummi Nurul mengaku akan segera mempertemukan pemerintah desa dengan warga yang mengklaim lahan itu. Bersama Forkopimda, Pemda akan menjadi penengah dalam permasalahan tersebut.

“Tadi salah satunya juga saya ke Pak Kajari untuk dibantu betul kita dalam proses-proses pengamanan pengelolaan aset kita, tata kelola aset kita. Saya kira ini menjadi satu masalah yang terus-menerus, ya. Supaya tidak nanti ini lagi kita wariskan masalah, supaya cepat selesai insyaAllah,” ungkap Ummi Nurul.

Sembari menunggu proses itu, Ummi Nurul meminta Kades untuk memindahkan lokasi pelayanan masyarakat ke tempat lain agar roda pemerintahan desa tetap berjalan seperti biasanya.

“Karena masyarakat kan banyak hal yang harus dilayani di kantor desa. Kemudian yang kedua, dalam waktu dekat insyaAllah, karena ada Bu Camat juga di sini, saya panggil kedua belah pihak. Seperti apa solusinya, karena ini kan memang di beberapa tempat ada klaim-mengklaim aset Pemda dan seterusnya,” pungkasnya.

Menanggapi perintah itu, Kepala Desa Kebon Ayu, Kasim, mengaku tidak berani langsung membongkar penyegelan tersebut. Pertimbangan kondusivitas di desa menjadi alasannya. Pihaknya berharap ada fasilitasi dari Pemda untuk mendudukkan bersama pemerintah desa dengan warga pengklaim pemilik lahan itu.

“Karena untuk mencegah kesan Pemdes yang berhadapan dengan masyarakat sendiri, kita harapkan dari Pemda yang memfasilitasi,” ucapnya.

Menurutnya, proses permasalahan lahan itu sudah berlangsung lama. Bahkan, penyegelan ini menjadi kali kedua terjadi. Namun diakuinya, pihaknya sudah menyiapkan beberapa solusi.

“Kalau disuruh buka hari ini (segelnya), kami belum sanggup sebelum kami didudukkan bersama dengan yang menyegel tersebut,” pungkasnya. (Win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *