Lalu Ahmad Yani. (JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA)

MATARAM – Kendati Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan penarikan parkir di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika oleh masyarakat setempat itu masuk kategori pungutan liar (Pungli). DPRD NTB meminta Pemda Lombok Tengah (Loteng) untuk segera mencarikan win win solution kedua belah pihak. Pemda Loteng diharapkan bisa menjembatani kedua belah pilah, antara warga pengelola parkir dan pihak pengemban PT ITDC.

“Harus dikomunikasikan ke kedua belah pihak. Pemda Lombok Tengah kita minta menjadi jembatan dalam persoalan ini,” ungkap Anggota DPRD NTB, Lalu Ahmad Yani di Mataram.

Politisi Golkar itu tidak menampik secara regulasi pungutan melebih batas yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha melanggar aturan namun di satu sisi Pemda Loteng juga perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat selaku pengelola. Sepengetahuannya, warga setempat menyewa lahan ke warga untuk dijadikan tempat parkir.

“Tempat berkegiatan parkir ini disewa ke pemilik lahan,” katanya.
Jikapun Pemda tetap melarang maka harus dikomunikasikan kedua belah pihak supaya lahan ITDC di sana dikelola warga. Yani tidak ingin membiarkan warga setempat bisa kehilangan mata pencarian. Disisi lain tentunya ia berharap agar kegiatan parkir itu tidak melanggar aturan.

“Pemerintah harus bijak tangani hal ini terutama kita perlu lihat posisi mereka jadi juru parkir (mata pencaharian),” kata politisi asal Rembitan itu.

Yani mengingatkan pemerintah agar tidak sekali-kali merugikan masyarakat setempat. Sebab selama ini taraf ekonomi mereka terbantu meski melalui kegiatan parkir.

“Intinya Pemda jembatani mereka dengan ITDC supaya mereka diberikan tempat parkir. Supaya jangan dibilang pungli.

Salah satu solusi yang ditawarkannya, pengelolaan parkir di satu tempat alias tersentral. Tinggal ITDC bisa mengizinkan lahan kepada warga untuk dijadikan tempat.

“Kalau memang pemerintah dan ITDC sepakat berikan ruang lahan dengan catatan masyarakat setempat yang mengelola,” pintanya.

Yani melihat, Pemda Loteng belum masif melakukan sosialisasi mengenai Perda retribusi itu. Sehingga warga setempat belum mengetahui mana yang melanggar dan tidak.

“Kita sepakati dulu dengan pengelola parkir. Kita harus komunikasikan dulu. Berikan pemahaman soal aturan. Selama ini (Pemda) belum memberikan pengarahan, sosialisasi Perda (ke masyarakat),” papar wakil rakyat Dapil Loteng Selatan itu.

Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan secara tertutup disejumlah tempat parkir dikawasan KEK Mandalika, Ombudsman menemukan beberapa temuan di lapangan. Pertama objek foto di Depan Sirkuit Mandalika atau Parkir Tepi Jalan Umum. Pihak yang menarik Parkir menggunakan rompi parkir yang berlogo perhubungan, tarif yang dikenakan untuk Kendaraan Roda 4 Rp. 10.000, Kendaraan Roda 2 Rp. 5.000 dan Bus Rp. 15.000. Karcis Parkir bertuliskan Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta.

Temuan kedua di Objek wisata Pantai Kuta. Pihak yang menarik parkir tidak memiliki identitas parkir. Tarif yang dikenakan sebesar Rp. 10.000 untuk kendaraan Roda 4, sebesar Rp. 20. 000 untuk Bus dan didalam karcis yang diberikan tidak disebutkan siapa pengelolanya. Hanya menyebutkan ketentuan dana pungutan: masuk obyek Rp. 5.000, angkut sampah Rp 5000, alat kebersihan Rp 20.000.

Temuan berikutnya di objek Wisata Pantai Putri Nyale/Pantai Seger. Biaya masuk pantai seger melalui samping Novotel Kuta sebesar Rp. 10.000. Karcis bertuliskan Retribusi Masuk Kawasan Wisata Pantai Putri Nyale dengan keterangan Kelompok Sadar Wisata Setia Sejati Desa Kuta. Biaya naik Bukit seger Rp 5000 per orang dengan karcis bertuliskan distribusi/tiket naik Bukit Seger dengan stempel pengelola bukit seger Haji Sulame.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengatakan sesuai ketentuan mengenai Parkir diatur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana UU No. 28 Tahun 2009 membedakan antara kontribusi wajib yang terutang kepada daerah dengan sebutan pajak parkir. Sedangkan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu dengan sebutan retribusi parkir. Pajak parkir dan retribusi parkir merupakan kewenangan dari Kabupaten Lombok Tengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Parkir. Adapun Kewenangan untuk  penarikan/pemungutan retribusi parkir merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Bupati Lombok Tengah nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah. Oleh karena itu penarikan atau pemungutan parkir yang dilakukan oleh Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta di tepi jalan umum depan Sirkuit Mandalika  dan penarikan atau pungutan parkir di objek Wisata Pantai Kuta dilakukan tanpa dasar kewenangan alias pungutan liar.

Selanjutnya apabila dicermati karcis parkir yang diterbitkan oleh Karcis parkir Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta dan Karcis Parkir di Objek Wisata Pantai Kuta tidak memuat standar kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Perda nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa pembayaran retribusi dan pajak parkir dilakukan setelah menerima karcis parkir. Adapun karcis parkir sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 Perda nomor 10 Tahun 216 paling kurang memuat nomor seri, besaran uang parkir, tanggal penggunaan karcis, nomor telepon pengaduan dan nama jenis pungutan.

Lebih lanjut berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Lombok Tengah nomor 35 Tahun 2020 tentang Penetapan Tempat Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir disebutkan bahwa Kawasan Wisata Kuta merupakan tempat khusus parkir dan berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha menyebutkan besaran retribusi parkir berdasarkan jenis kendaraan yang diparkir di tempat khusus parkir sebagai berikut. Sepeda motor Rp. 2.000,-/sekali parkir. Oplet/Jeep/Pick Up/Mini Bus/Sedan Rp. 3.000,-/sekali parkir. Bus/Micro Bus/Truck dan sejenisnya Rp. 4.000,-/sekali parkir. Tronton/Trailer dan sejenisnya Rp. 5.000,-/sekali parkir.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas tarif parkir yang kenakan di objek objek wisata Pantai Kuta dan tempat parkir tepi jalan umum/depan Sirkuit Mandalika tidak sesuai, dimana tarif parkir berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah nomor 1 Tahun 2018 untuk kendaraan roda 4 yaitu antara Rp. 3.000,- s.d. Rp. 5.000,- sedangkan tarif parkir untuk roda 4 yang dikenakan oleh Kelompok Sadar Wisata Setia Jati Desa Kuta Kecamatan Pujut, Karcis Parkir Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta dan Karcis Parkir di Objek Wisata Pantai Kuta adalah sebesar Rp. 10.000.

Adapun mengenai kewenangan Desa untuk melakukan pungutan salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Dalam Pasal 23 ayat (1) Permendes nomor 1 Tahun 2015 disebutkan bahwa desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar desa, tambatan perahu, keramba ikan, pelelangan ikan dan lain-lain.

“Adapun pungutan yang dilakukan oleh Kelompok Sadar Wisata Setia Jati Desa Kuta Kecamatan Pujut di objek wisata Pantai Putri Nyale dan Pungutan naik ke Bukit Seger adalah pungutan yang keliru karena lokasi wisata Pantai Putri Nyale/Pantai Seger merupakan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata yang dikelola oleh PT. ITDC,” terangnya.

Sehingga kuat dugaan bahwa praktik pungutan parkir yang dipungut oleh individu atau kelompok masyarakat di wilayah KEK Mandalika tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan alias Pungli. Begitu juga retribusi masuk kawasan wisata.  Ombudsman menerangkan hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena akan mencoreng citra pariwisata di KEK Mandalika dan harus ada solusi untuk membangun tata kelola parkir yang baik di KEK Mandalika.

“Karena itu kami (Ombudsman) berencana akan memanggil PT ITDC dan instansi terkait untuk meminta klarifikasi dan mencari solusi,” ungkap Dwi terpisah belum lama ini. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 461

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *