LOBAR – Bupati Lombok Barat (Lobar), H Fauzan Khalid menegaskan, Pemkab Lobar tetap mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait tapal batas wilayah di Nambung dengan Lombok Tengah (Loteng). Menyusul adanya kabar jika Mahkamah Agung mengabulkan uji materil Permendagri yang diajukan oleh Pemkab Loteng.
“Karena bukan kita yang digugat tetapi Mendagri, kalau kita ikuti peraturan aja (Permendagri),” tegas Fauzan yang dikonfirmasi selepas menghadiri acara di Kantor Camat Labuapi, Rabu (1/3).
Pemkab Lobar tak terlalu terlibat dalam permasalahan uji materil itu. Sebab Pemkab Loteng mengugat Permendagri yang dikeluarkan beberapa tahun lalu. Dalam Permendagri itu diterangkan untuk tapal batas wilayah perbatasan Lobar dengan Loteng ada di Nambung. Dan daerah itu masuk wilayah Lobar.
“Karena SK Mendagri yang digugat, jadi kita tunggu saja kapan dipanggil lagi,” ujarnya.
Fauzan juga tak terlalu ingin berkonflik. Orang nomor satu di Lobar itu menegaskan Nambung merupakan bagian wilayah Indonesia.
“Ini kan wilayah Indonesia semua,” tutupnya. (win)