AMANKAN: Kedua pelaku pengedar sabu di kawasan Senggigi saat dimintai keterangan oleh penyidik Sat ResNarkoba Polres Lobar di Mapolres Lobar, Rabu (1/3). (IST/RADAR MANDALIKA)

LOBAR – Peredaran narkoba di kawasan wisata Senggigi masih mengkhawatirkan. Buktinya, jajaran Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Lombok Barat (Lobar) baru saja menangkap dua terduga pengedar narkoba jenis sabu di Senggigi. Salah satunya berinisial MI merupakan penyandang disabilitas.

Kasat Res Narkoba Polres Lobar, Iptu Irvan Surahman menerangkan, MI (31) merupakan warga Lingkungan Otak Desa Selatan Kelurahan Dayen Peken Ampenan Kota Mataram. MI diamankan bersama rekannya MA (35), Sabtu (25/2) lalu di Meninting saat diduga hendak mengedarkan sabu ke Senggigi.

“Kami melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku peredaran narkoba tersebut di wilayah Meninting Senggigi. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 3,8 gram,” ungkapnya, Senin (3/1).

Terbongkarnya aksi para pelaku itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktifitas peredaran narkoba di kawasan Senggigi. Berbekal informasi itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pendalaman. Benar saja, dua terduga pelaku itu membawa narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat melintas, Tim Opsnal melakukan pengamanan didampingi saksi-saksi umum. Saat penggeledahan didapati satu poket sabu-sabu seberat 3,8 gram yang disembunyikan di kantong dengan menggunakan bungkus rokok,” jelasnya.

Pengakuan pelaku barang haram tersebut berasal dari Kota Mataram. Keduanya hendak menyuplai barang itu berdasarkan pesanan seseorang yang digunakan secara pribadi di wilayah Senggigi.

“Bisa dikatakan mereka ini peluncur. Begitu ada pesanan, mereka antarkan. Namun, mereka juga pemakai, karena dari tes urine hasilnya positif,” imbuhnya.

Adakah indikasi barang tersebut disuplai ke tempat hiburan malam di Senggigi? Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek KP3 Pelabuhan Lembar itu mengaku belum bisa menjawabnya karena masih melakukan pendalaman. “Tidak bisa kami pungkiri bahwa tempat hiburan malam ini menjadi salah satu sasaran peredaran barang narkotika, entah itu sabu-sabu atau barang haram lainnya,” tegas lulusan Akpol tersebut.

Mengenai perlakuan hukum terhadap salah satu terduga pelaku merupakan penyandang disabilitas, Irvan dengan tegas menyatakan bahwa perlakuan hukum terhadap yang bersangkutan tetap sama dan tidak ada perbedaan.

“Untuk penyandang disabilitas, pemberlakuannya tetap sama. Tapi tentunya ada pemberlakuan khusus, misal tak bisa berbicara, maka kita datangkan ahli untuk mendampingi,” jawabnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar 3 pasal yakni pasal 114 ayat (1) junto 132 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1), dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti sebuah bungkus rokok bekas berisi sebuah struk kertas yang didalamnya berisi satu klip plastik transparan berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit handphone senter warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam.

Sementara itu, terduga pelaku berinisial MI mengakui bahwa dirinya diajak terduga pelaku MA untuk mengantarkan barang ke Meninting. “Saya dihubungi untuk mengantar barang, tapi saya tidak tahu itu barang apa,” singkatnya seraya mengaku baru pertama kali diajak mengantarkan barang haram tersebut. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 619

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *