MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar rapat konfirmasi dan koordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Bupati Sumbawa Barat tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pulau Moyo, Kantor BKAD Provinsi NTB, Jumat (31/7), dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Asisten I Setda Provinsi NTB, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Rapat dibuka oleh Asisten I Setda Provinsi NTB, Fathul Gani menegaskan peran Pemerintah Provinsi sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan sinkronisasi terhadap penyusunan dokumen perubahan APBD kabupaten/kota agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Kepala BKAD Provinsi NTB, Nursalim menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD harus berpedoman pada hasil rekonsiliasi serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa pengalokasian dan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) perlu memperhatikan realisasi anggaran tahun sebelumnya, termasuk capaian realisasi yang melampaui target. Selain itu, pemerintah daerah juga harus memperhatikan kebijakan transfer ke daerah dari Pemerintah Pusat, khususnya ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 yang mengatur Dana Bagi Hasil.
Lebih lanjut, Nursalim menekankan bahwa rekonsiliasi pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 merupakan salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi sebagai dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Pemenuhan seluruh persyaratan administrasi dan rekonsiliasi menjadi kunci agar proses penyusunan Perubahan APBD dapat berjalan sesuai ketentuan, tertib administrasi, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dapat menyusun dokumen Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 secara tepat waktu, selaras dengan regulasi yang berlaku, serta mampu mendukung optimalisasi pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (jho)

