WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA REKA ADEGAN: Salah seorang tersangka saat akan menunjukkan cara memecahkan kaca mobil kepada Kapolres Lobar AKBP Bagus S Wibowo di Mapolsek Senggigi, kemarin.

LOBAR—Jajaran Satreskrim Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil meringkus sindikat pembobol mobil antar pulau. Lima orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil curian.

Para pelaku sebelumnya melakukan pembobolan mobil pada 31 Oktober 2020 lalu di jalur Senggigi, tepatnya di Desa Meninting Kecamatan Batulayar. Para pelaku ini merupakan spesialis, karena ketika pihak kepolisian melakukan reka adegan kejadian di Mapolsek Senggigi, seorang pelaku dengan lihai menunjukkan cara memecahkan kaca mobil korbannya.

Bermodalkan sebuah obeng untuk mencongkel kaca hingga retak, pelaku langsung mendorong kaca itu hingga pecah. Hal itu dilakukan dalam hitungan detik.

“Atas kejadian itu, kita gabungan tim puma Polres Lobar dan Polsek Senggigi melakukan penyelidikan. Sehingga saat ini kita telah menangkap kepada para pelaku curat tersebut,” ungkap Kapolres Lobar AKBP Bagus S Wibowo didampingi Kasat Reskrim dan kapolsek Senggigi saat jumpa pers.

Dari lima orang yang ditangkap, dua orang sebagai pelaku utama. Berinisial RA dan DE yang merupakan warga Makasar Sulawesi Selatan. Sedangkan tiga lainnya inisial DA, HA dan MU warga Lombok Tengah (Loteng) diduga menjadi penadah barang curian. Selain itu terdapat seorang lagi pelaku yang hingga kini masih dalam pengejaran inisial IT warga Makasar. “Status yang bersangkutan kita nyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuhnya.

Sebelum menjalankan aksinya, para pelaku ini mengintai kendaraan korban LM Muklis yang saat itu tengah parkir di jalan raya Senggigi, tepatnya di depan gerbang Perumahan Ayodya Palace, Desa Meninting. Korban bersama istrinya saat itu meninggalkan kendaraannya untuk membeli bunga di seberang jalan. “Pelaku utama ini mengunakan alat obeng untuk memecahkan kaca mobil korban. Setelah itu barang-barang di dalam kendaraan diambil oleh pelaku,” ungkapnya.

Butuh waktu sekitar dua minggu bagi pihak kepolisian untuk menyelidiki di mana keberadaan para pelaku. Berawal diketahuinya letak barang bukti handphone milik korban yang dijual pelaku kepada terduga penadah. Dari situ pihak kepolisian mendatakan informasi keberadaan pelaku yang kos di kawasan Kampung Melayu Ampenan. Sayangnya saat mendatangi lokasi, para pelaku sudah melarikan diri.

Selanjutnya tim gabungan memperoleh informasi keberadaan para pelaku disekitar Dusun Lemokek, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung. Di sanalah tersangka SA dan DE ditangkap. “Barang buktinya diamankan, alat untuk memecahkan kaca mobil, handphone korban, uang hasil penjualan, serpihan kaca mobil korban, kendaraan roda dua dan alat komunikasi dari para tersangka,” bebernya.

Dari keterangan para tersangka, terbongkar jika para tersangka itu merupakan sindikat pembobol antar pulau. Karena kedua tersangka utama sengaja ditelepon untuk datang beraksi di Lombok. “Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Polres Lobar terutama di kawasan wisata Lobar. Mudah-mudahan dengan pengungkapan ini, kita bergerak cepat memantau situasi untuk memastikan wilayah Lobar aman terkendali,” tegasnya.

Korban LM Muklis mengaku bersyukur dan berterimakasih kepada Satreskrim Polsek Senggigi dan Polres Lobar. Lantaran telah berhasil mengamankan pelaku pembobol kendaraannya. “Ini jadi pelajaran bagi saya dan masyarakat pada umumnya untuk lebih berhati-hati agar tidak terjadi lagi hal seperti ini,” ungkapnya.

Diakui pria yang bertempat tinggal di perumahan Grand Muslim Terong Tawah itu, saat kejadian ia dan istrinya sedang membeli bunga di jalan kawasan Meninting. Mobilnya pun diparkir di seberang jalan toko bunga itu. “Saya meninggalkan mobil itu sekitar 10 menitan, kejadian sekitar 12.30 wita (siang). Nah pas saya balik kondisi mobil sudah pecah kacanya, barang di mobil yakni tas istri saya dan hp istri saya sudah raib,”  bebernya.

Sementara Kapolsek Senggigi, AKP Bowo Handoko mengatakan sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus atas kemungkinan lokasi lain tempat pelaku beraksi. “Jadi informasi yang kami dapatkan dia baru datang di bulan September. Jadi pelaku ini jaringan antar pulau antar provinsi. Kita tunggu, Apakah nanti ada laporan dari Polsek atau Polres lain maupun Polda lain,” jelasnya.

Ia pun tak membantah jika kedua tersangka utama itu dihubungi oleh tersangka untuk melakukan aksi di Lombok. Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat yang khususnya berkunjung pada kawasan objek wisata Senggigi untuk lebih berhati-hati meninggalkan barang dalam kendaraannya.

“Tolong jangan mencolok sehingga menjadi perhatian pelaku untuk niat dan peluang timbulnya kejahatan,” imbaunya.

Kini para pelaku dijerat pasal 363 KUHP atas pencurian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 311

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *