KLU-Diduga menyetubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur, S (41) diamankan oleh Polres Lombok Utara. Warga Lombok Utara yang berprofesi sebagai Instruktur senam Aerobik/Yoga itu ditangkap aparat kepolisian di rumahnya, Rabu (13/12).
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Gufron Subeki, SH menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, perbuatan bejat terduga pelaku terbongkar ketika HP korban disita oleh gurunya.
Guru korban memeriksa isi HP korban dan menemukan isi chat WhatsApp terduga pelaku dengan korban.
“Korban diminta oleh terduga pelaku datang ketempatnya dan hendak diberikan uang,” kata IPTU Gufron menceritakan.
“Kemudian ibu guru korban membalas pesan chat terduga pelaku dan memberitahukan kepada Kepala Sekolah serta istri Bapak korban,” jelas IPTU Gufron.
Ia menerangkan dari keterangan yang digali, korban telah disetubuhi oleh terduga pelaku sejak 2021 hingga akhir tahun 2022. Yakni sejak korban duduk dibangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) sekitar tahun 2021 hingga kelas 8 SLTP atau akhir tahun 2022.
Mengetahui kejadian itu, orag tua korban yang saat itu sedang bekerja di Gili Air Lombok Utara langsung pulang dan menanyakan kembali ke korban. Korban mengakui bahwa ia telah disetubuhi sejak masih tinggal di rumah terduga pelaku di Kabupaten Lombok Utara.
“Terduga pelaku merupakan kakak ipar dari korban, dimana istri terduga pelaku merupakan saudara dari korban beda Bapak dan tinggal satu rumah dengan korban,” ungkapnya.
Korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Atas laporan tersebut, Kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku. Diketahui terduga pelaku saat hendak dibekuk sedang berada dirumahnya pada Rabu (13/12) sekitar pukul 13.00 Wita. Kemudian langsung diamankan oleh Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara.
“Saat dilakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku mengakui perbuatannya. Terduga dan barang bukti berupa hasil visum telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” bebernya.(dhe)