LOBAR—Belum adanya penangkapan dan penetapan tersangka kasus penyerangan warga Meninting Kecamatan Batulayar membuat warga setempat bereaksi. Warga pun mengelar aksi demonstrasi, Rabu (15/5) dengan menutup simpang tiga Montong jalur Batulayar-Senggigi. Hingga memasang terop di tengah jalan lantaran lamanya kedatangan Kapolres Lobar untuk menjawab semua pertanyaan warga atas proses hukumnya.
Sejak pelaporan pihak keluarga korban Sabtu (11/5) lalu atas kejadian penyerangan Jumat (10/5) malam, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dan penangkapan pelaku yang dilakukan aparat penegak
hukum.
“Saya sebagai anak korban dan pelapor dan mewakili masyarakat Meninting menuntut agar segera diproses laporan kami,” tegas Ahmadi, anak korban saat diwawancarai selepas aksi.
Padahal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus itu sudah keluar. Namun hingga kini penetapan apalagi penangkapan para pelaku belum juga dilakukan pihak kepolisian.
“Kami menuntut untuk segera memproses,” ujarnya kembali.
Ia memahami hingga kini proses hukum dan pemeriksaan sedang berjalan di Polres Lobar. Hanya saja sudah lima hari dari laporan, penanganan kasus ini dinilainya lamban. Sehingga ia bersama warga sepakat akan kembali menggelar aksi serupa jika hingga dua hari belum ada penetapan tersangka hingga penangkapan.
“Kalau tidak ada kejelasan sampai dua hari maka kami sepakat hari Sabtu akan melakukan blokade full 24 jam di pertigaan meninting,” tegasnya.
Pada kesempatan itu juga ia menepis berita salah satu media yang menyampaikan adanya Restorative Justice (RJ) difasilitasi pihak aparat penegak hukum dengan pihak terduga penyerangan. Sebab keluarga tidak pernah ada keinginan itu dan hanya ingin proses hukum atas penyerangan itu serius dilakukan pihak kepolisian.
“Memikirkanya saja tidak ada (RJ) apalagi mau membahasnya. Tuntutan kami segera diproses,” pungkasnya.
Aksi warga itu berhenti setelah kedatangan Kapolres Lobar dan perwakilan Pemkab Lobar. Saat itu Kapolres
Lobar AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi menjelaskan bahwa penanganan hukum atas penyerangan itu masih terus berproses. Kapolres juga meminta warga untuk menjaga kondusifitas lantaran aksi itu sempat mengganggu arus lalulintas ke kawasan wisata Senggigi.
Kapolres mengaku penyidik sedang berusaha keras untuk mengumpulkan alat bukti. Baik itu keterangan saksi hingga barang bukti. “Yang sudah kita amankan, ada satu unit truk (diduga untuk mengangkut massa penyerangan), rombong (PKL), pecahan kaca, dan batu,” terang Bagus Nyoman Gede.
Terkait dengan tuntutan warga Meninting untuk kepastian penetapan tersangka Bagus Nyoman juga berharap bisa segera menetapkan dalam waktu dekat. Sejauh ini sudah ada 14 orang yang dipanggil dan diperiksa. Salah satunya Kepala Desa Rembitan Lombok Tengah (Loteng).
“12 orang dari Meninting, Kades dan satu orang saksi dari Loteng,” bebernya.
Mengenai target penetapan tersangka seperti keinginan warga Meninting, Bagus Nyoman tak berani memastikan. Apalagi sampai memberikan deadline.
“Kalau kita bekerja grasak grusuk kurang tepat, kita bekerja sesuai tahapan dan prosedur. Mudah-mudahan (bisa segera),” imbuhnya.
Di sisi lain, truk yang diduga mengangkut para penyerang sudah diamankan, namun sopirnya diduga melarikan diri. Termasuk anak kepala desa yang diduga menjadi awal permasalahan belum juga dimintai keterangan karena belum ditemukan.
Bagus mengaku pihaknya masih mencari sopir truk tersebut. Mengenai truk lain yang digunakan untuk mengangkut rombongan penyerang, Bagus menyebut baru satu truk yang berhasil diidentifikasi. Serta masih mencari truk lain yang diduga mengangkut rombongan penyerang.
Dia berharap kepada warga untuk tetap menjaga kondusivitas dan tak lagi menggelar aksi penutupan jalan. Karena dinilai akan mengganggu kawasan wisata Senggigi. Serahkan proses hukum pada polisi, karena pihak kepolisian sangat serius menangani kasus penyerangan tersebut.
“Kita berharap masyarakat mendukung kepolisian mengungkap semua dan mudah-mudahan bisa kita tuntaskan,” pungkasnya.
Jika sudah ada penetapan tersangka, polisi siap menjerat dengan pasal 351 KUH Pidana terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (win)