PRAYA — Satu tahun lebih melarikan diri, seorang buronan narapidana pemalsuan surat tanah berhasil ditangkap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) bekerja dengan aparat, kemarin. Pelaku yang diketahui inisial UI alias SI warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut ditangkap di rumahnya, Rabu dini hari, kemarin.
Kasi Intel Kejari Loteng, Feby Rudi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang narpidana yang sempat buron selama satu tahun lebih itu. Pelaku tersebut merupakan narapidana pada kasus Pidana Umum pemalsuan surat-surat tanah.
“Ya kami sudah mengamankan. Sekarang sudah kami tahan langsung di Rutan Praya,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Ia mengaku, sebenarnya dalam kasus pemalsuan surat tanah ini ada dua narapidana yang sebelumnya ditahan karena terlibat dalam pemalsuan surat tanah di wilayah setempat. Namun, saat dua narapidana ini menjalani persidangan di PN Praya, narapidana tersebut bebas karena memenangkan proses persidanganya.
Tidak terima dengan hasil itu, pihaknya kemudian melakukan Kasasi ke MA RI. Hasilnya Kasasi tersebut kemudian Jaksa dimenangkan. Dimana kedua narapidana dinyatakan bersalah berdasarkan hasil sidang Kasasi Jaksa di MA RI dengan nomor putusan 99K-2018 tertanggal 19 November tahun 2018 lalu.
Sehingga, mereka harus kembali ditahan untuk menjalani putusan MA RI tersebut. Tapi, pelaku inisial UI alias SI ini malah melarikan diri. Sedangkan, untuk rekan pelaku inisial SA setelah putusan keluar menyerahkan diri pada pihak Kejaksaan.
“Setelah putusan itu keluar, kami sudah beberapa melayangkan surat panggilan napi itu, tapi tidak diindahkan dan malah hilang entah kemana,” ucapnya.
Ia mengaku, selama ini pihaknya melakukan pencarian pada pelaku, namun tidak ditemukan. Bahkan, sebelummya pihaknya sempat mengentahui lokasi persembuyiannya kemudian melakukan penggerebekan pada lokasi tersebut. Sayangnya pelaku ini sudah tidak ada di lokasi itu.
“Informasinya selama ini pelaku bersembuyi di wilayah Lotim,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Loteng, Eli Rahmawati menyatakan, setelah adanya keputusan MA RI terhadap Kasasi Jaksa, narapidana ini buron dan tidak mau menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan. Bahkan, upaya persuasif dengan melayangkan surat kepada pelaku sudah dilakukan, namun pelaku tersebut tidak juga mengindahkan panggilan Jaksa untuk menyerahkan diri.
“Kemudian pihak Kejaksaan dengan merangkul aparat terkait menempatkan anggota disekitar rumah Narapidana untuk mencari pelaku. Setelah dia dipastikan di rumahnya kemudian dilakukan penangkapan tanpa perlawanan,” tegasnya.
Kedua narapidana ini jerat dengan hukuman kurungan selama 1,6 tahun. (jay)