SUARAKAN : Massa dari aliansi pemuda dan mahasiswa, saat aksi unjukrasa menolak dan mendesak dibatalkan Undang-undang Omnibus law atau cipta kerja di depan gedung DPRD Lotim, kemarin.

LOTIM – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Lombok Timur (Lotim), melakukan aksi unjukrasa menolak disahkannya Undang-undang Omnibus Law atau cipta kerja. Kemarin, setelah beberapa jam melakukan orasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim, massa dan pimpinan DPRD Lotim sepakat, akan bersurat ke pemerintah pusat, menolak UU tersebut.

Tujuan pengiriman surat, agar pemerintah pusat dapat menimbang kembali, apakah betul-betul undang-undang omnibus law ini menguntungkan bagi masyarakat, atau tidak dan atau hanya menguntungkan investor semata.

“Meski kami bersepakat, tetap kami akan kawal apakah DPRD Lombok Timur benar-benar bersurat ke pusat melampirkan semua tuntutan kami atau tidak, sesuai janji pada Sabtu (10/10) mendatang,” tegas Lalu Makwil Jayadi, Koordinator Umum (Kordum) aksi.

Menurutnya, undang-undang omnibus law tersebut betul-betul tidak pro terhadap rakyat. Melainkan hanya memperluas ruang gerak para investor menjarah tanah rakyat. Ada banyak hak-hak buruh yang dihilangkan dalam undang-undang itu. Sebagai contoh di Lotim sendiri, banyak investor masuk tapi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Lotim.

Bahkan menjadi pertanyaannya, apakah DPR berpihak pada rakyat atau justru berpihak pada investor atau perusahaan. Karena itu katanya, apa yang menjadi tuntutan massa aksi tidak saja di Lotim, melainkan di seluruh Indonesia, ialah berisi tentang hak-hak pekerja dan secara tegas menolak disahkannya undang-undang cipta kerja itu.

“Kami juga menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan, sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan,” tandasnya.

Ketua DPRD Lotim, Murnan saat menemui massa aksi mengatakan, sejak awal sudah disampaikan, bahwa DPRD Lotim senafas dan seperjuangan dengan masyarakat Lotim. Bahkan sudah disampaikan pada DPR RI, bahwa UU omnibus law mendapat penolakan dari masyarakat. Penolakan disampaikan pada DPR RI, karena undang-undang lahir, untuk bisa menghadirkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat. Sebab undang-undang harus bersifat adil pada seluruh rakyat Indonesia.

“Bila tidak menghadirkan kesejahteraan untuk rakyat, undang-undang omnibus law atau cipta kerja itu harus dikoreksi,” terangnya.

Murnan kembali menegaskan, pihaknya bersama anggota DPRD Lotim, sepakat menolak undang-undang cipta kerja tersebut. Namun karena undang-undang telah diketok, disamping itu pembatalannya bukan kewenangan DPRD, ia mendorong pemerintah pusat membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Kami DPRD Lombok Timur, akan tetap mendorong untuk lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, karena masyarakat sudah menolak sejak lahirnya undang-undang tersebut,” pungkasnya. (fa’i/cr-ndi)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 169

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *