PRAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) telah melakukan pengawasan langsung terhadap
kegiatan Event Budaya Malean Sapi dan Atraksi Peresean Desa Wisata Hijau (DWH) Bilebante di Dusun Jenggala Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata, Minggu (3/12).

Kegiatan yang diikuti ratusan warga tersebut diselenggarakan Desa Wisata Hijau (DWH) yang merupakan sebuah organiasai yang bergerak di bidang pemerhati wisata.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Direktur DWH berinisial PA yang juga Kaur Keuangan Desa Bilebante, Asisten II Setda Loteng yang juga Plt Kepala Dinas Pariwisata Loteng berinisial LJ, dan Pembina DWH Rakyatulliwauddin yang juga Caleg Partai Demokrat Dapil 5 Jonggat-Pringgarata.

Ketua Bawaslu Loteng, Lalu Fauzan Hadi membeberkan, berdasarkan hasil pengawasan terdapat dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan LJ dan dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa yang dilakukan PA.

LJ diduga melanggar netralitas ASN karena dalam sambutannya pada acara tersebut terdapat indikasi mendukung atau berpihak ke Caleg tertertu yaitu Rakyatulliwauddin, dan meminta masyarakat mendukung Caleg tersebut.

“Petikan pidato sambutan LJ sebagai berikut, “Sanakda Rakyatulliwaudin sudah sukses, mudahan sukses juga di ikhtiarnya untuk berjuang di tempat yang lebih tinggi. Mohon ini di dukung ini, mohon beliau ini didukung, karena pelungguh
sami sudah merasakan tangan dingin beliau mengelola desa selama 3 periode. Mudah-mudahan nanti perjuangan ini ikhtiar beliau menjadi penghuni di Dewan yang terhormat itu sukses. Harus kita dukung beliau ini supaya sukses enggih. Maaf ini tidak kampanye, ini hanya menebar kebaikan beliau”,” bebernya.

Demikian juga PA diduga melanggar netralitas perangkat desa karena dalam pidato sambutannya terdapat indikasi mendukung atau berpihak ke peserta pemilu yaitu Rakyatulliwauddin sebagai caleg.

Petikan pidato PA sebagai berikut, “Pembina kita pada hari ini alhamdulillah sedang berikhtiar maju untuk pengabdian yang lebih luas melalui Partai Demokrat daerah pemilihan 5 Jonggat–Pringgarata nomor urut 2. Ini bukan sosialisasi, mudah-mudahan melalui sentuhan tangan beliaulah kemudian nanti di DPRD mampu lebih menggerakkan ekonomi kemasyarakatan Desa Bilebante”.

“Berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, menyimpulkan bahwa LLJ dan PA telah melakukan tindakan politik praktis dan menguntungkan salah satu peserta pemilu. Karena itu, LLJ telah melanggar asas netralitas ASN menurut Undang-Undang ASN dan PA telah melanggar asas netralitas perangkat desa menurut Undang-Undang Desa,” jelas Fauzan.

Selain itu, berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Loteng bahwa tindakan LLJ tersebut ada dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu). Kenapa, karena dengan posisinya sebagai Plt Kadispar Loteng dinilai telah melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Selanjutnya, Bawaslu Loteng meneruskan dugaan Tipilu tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Loteng. Pada tanggal 6 Desember 2023, Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan, dan dilanjutkan dengan pendalaman lebih lanjut. (tim)

100% LikesVS
0% Dislikes
Post Views : 749

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *