IST / RADAR MANDALIKA HENTIKAN : Forkopimcam saat turun ke lokasi yang disengketakan, untuk menghentikan penggarapan lahan pecatu yang statusnya belum ada keputusan, kemarin.

LOTIM – Desa Sukarara dan Desa Pejaring Kecamatan Sakra Barat (Sakbar) Lombok Timur (Lotim), masih bersengketa terkait tanah pecatu. Tanah pecatu yang kini digarap Pemerintah Desa (Pemdes) Sukarara tersebut, dihentikan Camat Sakbar. Alasannya, tanah pecatu itu masih berstatus quo, dan dalam proses di tingkat kabupaten. Penghentian dilakukan Camat Sakbar ke objek yang disengketakan, diduga atas undangan yang didapatnya dari Pemdes Pejaring.

Camat Sakbar, Mahrup, pada awak media, kemarin menyebutkan, kedua pihak baik Desa Sukarara sebagai desa induk maupun Desa Pejaring sebagai desa pemekaran yang bersengketa atas tanah pecatu ini, mestinya saling menghormati proses yang masih berjalan di tingkat kabupaten. “Kami dari pemerintah kecamatan minta kedua belah pihak untuk bersabar, sampai ada keputusan dari pemerintah kabupaten,” pintanya.

Kepala Desa Pejaring, Ikhsan Amin, mengatakan, kaitan persoalan tanah pecatu ini, pihaknya mengaku tetap mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pembagian tanah pecatu, antara desa induk dan desa pemekaran. Dimana dalam SK tersebut Desa Pejaring mendapatkan pembagian delapan petak.

“Sesuai dengan pernyataan sekretaris daerah, sampai ada kejelasan status tanah pecatu ini, tidak boleh ada dari kedua pihak yang masuk. Artinya, tanah ini berstatus quo,” tegasnya.

Wilia, salah seorang warga Desa Pejaring, mengaku kecewa dan tak bersepakat dengan sikap Pemdes Sukarara. Ia menilai sikap itu tak menghargai Pemdes Pejaring, yang dinilai selama ini cukup sabar menunggu proses penyelesaian pembagian tanah pecatu oleh pemda Lotim. “Kalo kita di sini tetap mengacu pada SK Bupati. Selama belum ada kejelasan, maka selama itu juga pihak desa kami tidak akan masuk,” katanya.

Ditegaskan, jika Pemdes Sukarara tetap ngotot menggarap tanah pecatu itu kendati telah distop Camat, masyarakat Pejaring disebutnya tak akan terprovokasi.

“Kami tetap memegang taguh aturan, yakni SK yang telah dikeluarkan Bupati Lombok Timur,” tegasnya lagi.

Kapolsek Sakra Barat, IPDA Saipul Hadi, mengimbau kedua belah pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat berakibat pada tindak pidana. Selain itu, berharap masalah tersebut segera ada kejelasan penyelesaiannya, agar tidak menimbulkan hal yang tak diinginkan terjadi dikemudian hari.

“Mari kita musyawarahkan dan mufakat supaya kita semua menemukan kesepakatan,” ajaknya. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 355

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *