IST/RADAR MANDALIKA Danny Karter Febrianto

KLU-Seleksi jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) hingga sampai saat ini belum mendapat kepastian waktu. Padahal kursi  jabatan ini telah lama lowong.

Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto angkat bicara soal belum jelasnya seleksi jabatan Sekda definitif.

Menurut Danny, soal seleksi Sekda definitif Lombok Utara itu sudah direncanakan.
Hanya saja kepastian waktunya sampai saat ini belum dapat diketahui.

“Nanti  kita konsultasikan dengan kepala  BKD dan BPKSDM ,” ujarnya, kemarin.

Saat ini, Danny belum dapat memastikannya terkait kapan dibukanya  seleksi Sekda definitif. Namun setau dia saat ini sedang proses persiapan.

“Prosesnya sedang berjalan lah,” tuturnya.

Pihaknya sebelumnya  belum bisa melaksanakan seleksi Sekda definitif karena rekomendasi KASN belum turun.

“Namun saat ini rekomendasi KASN itu sudah turun,” bebernya.

Untuk itu sebagai langkah awal saat ini sedang dipersiapkan untuk panitia seleksi (Pansel).
Apakah seleksi sudah bisa dilakukan satu atau dua bulan ini? Danny mengaku belum dapat memastikannya.

“Kita jalanin dulu prosesnya. Yang jelas secepatnya,” tuturnya.

Wakil Ketua DPRD Lombok Utara, Burhan M Nur terus mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Utara segera melakukan  seleksi  untuk jabatan Sekda Kabupaten Lombok Utara.

“Kita berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara untuk segera memproses persiapan open bidding agar jabatan Sekda segera diisi oleh pejabat definitif,” ujarnya.

Menurut Burhan, hal tersebut harus segera dilaksanakan supaya roda pemerintahan dan program-program yang telah dicanangkan Pemkab Lombok Utara bisa berjalan dengan optimal sesuai perencanaan.

“Kalau bisa satu atau dua bulan ini diproses. Kalaupun diundur ya  April karena saat kita membahas APBD perubahan  nantinya minimal kita sudah punya Sekda definitif. Itu harapan kami,” ujarnya.

Alasan Burhan mendesak Sekda definitif segera ditentukan bukan tanpa alasan.
Pasalnya kata Burhan meski saat ini sudah ada Plt. Sekda tetapi kewenangan yang dimilikinya masih terbatas.

“Kita memahami kewenangan Plt. Sekda ini tidak sama dengan Sekda definitif.
Ada beberapa hal yang urgent yang tidak boleh ditandatangani atau diselesaikan oleh Plt Sekda,” bebernya.(dhe)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 269

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *