MATARAM – Daerah Provinsi NTB rawan bencana. Setidaknya 13 jenis bencana yang berpotensi dan yang pernah terjadi. Diantaranya, banjir, gelombang ekstrem dan abrasi, letusan gunung berapi, likuifaksi, gempabumi, kekeringan, tanah longsor, tsunami, kebakaran hutan dan lahan, cuaca ekstrem, kegagalan teknologi, epidemic dan wabah penyakit.
“Untuk itu perlu kita mempersiapkan sedini mungkin untuk menghadapi bencana yang mengancam agar resiko yang ditimbulkan dapat diminimalisir,” imbau Kalak BPBD NTB, Ruslan Abdul Gani, kemarin.
Ruslan menilai proses penanggulangan bencana itu kebutuhan pada aspek logistic, akomodasi dan transportasi, tetapi strategi dalam system informasi pada proses penanggulangan bencana sangat dibutuhkan untuk memudahkan kerja perasional yang sistematis dan terkontrol dengan baik.
Dia menilai Sistem Informsi Kebencanaan (SIK) menajdi hal yang sangat baik dan efektif untuk diterapkan. “Sebuah system penanganan bencana sangat diperlukan untuk menangani basis data kebencanaan dan menampilkannya dalam bentuk visualisasi infografis ataupun peta dengan menggunakan system informasi geografis (SIG),” terangnya.
Ruslan juga melansir bahwa di tingkat nasional kebiakan terkait satu data telah di atur melalui Perpres Nomor 39/2019 tentang Satu data Indonesia (SDI). Di Provinsi NTB telah diatur dengan Pergub Nomor 45/2021 NTB Satu Data.
Dijelaskan, kebijakan satu data bencana dimaksud adalah membangun komitmen yang tetap dan bersifat mengikat. Komitmen mengikat bagi pelaku yang terkait dengan SIK baik dari segi pembiayan SDM dan teknis pelaksanaan.
“Dengan terciptanya satu data bencana yang komprehensif dan SIK di NTB, diharapkan dapat menjadi upaya dalam kemudahan akses data informasi bencana dalam satu platform kebencanaan.(jho)