PRAYA – Video call sex (VCS) seorang perempuan berinisial ES warga Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah (Loteng) dengan seorang pria tengah viral. Ada dua potongan video syur atau adegan buka-bukaan beredar. Yakni berdurasi 3 menit 7 detik dan 3 menit 26 detik.
Saat ini kasus tersebut sudah ditangani Polres Loteng. Ini setelah korban melapor ke aparat kepolisan didampingi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Masyarakat (Ampera) NTB.
“Kasus ini sedang ditangani Polres Lombok Tengah. Kita percayakan sepenuhnya di Polres,” kata Ketua Ampera NTB, Kusnandi Uying pada Radar Mandalika, Sabtu (29/10).
Dia mengatakan, video call sex tersebur terjadi pada Minggu (23/10). “Memang pengakuan si cewek kan kenal dua hari sama cowok ini. Kemudian diajak komunikasi, diajak bisnis syur-mayur dengan diiming-imingi bisnis itu untungnya lebih besar. Sehingga pengakuan cewek terlena dan kayak terhipnotis. Sehingga sampailah adegan itu,” ungkapnya.
Sehari setelah melakukan video call sex tersebut, yakni pada tanggal 24 Oktober dikatakan pria tersebut kembali melakukan video call dan meminta ES untuk melakukan adegan buka-bukaan. Namun ES sudah sadar, sehingga tidak mau menuruti keinginan pria tersebut.
Tetapi si pria tersebut terus menerus meminta ES untuk melakukan video call sex yang akhirnya itu membuat korban tidak tenang. “Akhirnya dia mau tidak mau harus jujur sama orang tuanya. Ngasih tau ibunya, kakeknya, kadus, Babinsa, Babhinkamtibmas. Setelah itu, video call itu tetap dia ngincar si cowok ini,” katanya.
Terkait video syur yang tengah viral tersebut. Pihaknya berpesan kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial (sosmed). “Supaya masyarakat tidak terprovokasi. Sedikit-sedikit nge-share. Sedikit-sedikit posting ke FB, IG, Tik Tok, dan lain-lain. Sementara itu kan ada Undang-Undang tentang ITE, ada penyebaran nama baik,” jelasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Loteng, IPTU Redho Rizky Pratama mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan. Pihaknya akan berusaha agar kasus ini segera terungkap.
“Terduga pelaku identitasnya orang Sumbawa. Aslinya belum tau. Kita akan lakukan pendalaman posisinya dimana, keberadaanya dimana pada saat melakukan (video call sex, Red). Kita sudah lakukan koordinasi dengan Polres Sumbawa,” ungkapnya.
Dia mengaku jika korban diiming-imingi usaha sehingga mau melakukan video call sex. Dan, korban kenal dengan pria tersebut baru dua hari. “Dari hasil pemeriksaan sementara, kalau korban diiming-imingi dan dia (korban perempuan) tidak sadar. Setelah kejadian itu (video call sex) dia juga diancam sama pelaku kalau misalkan tidak mau menuruti kemauannya akan disebarluaskan,” terangnya.
Terduga pelaku terancam pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.(zak)