Ihsan Hamid

MATARAM – Kehadiran Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi di acara PDIP di Praya Lombok Tengah pada Ahad pekan lalu menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal tersebut Pengamat Politik dan Pemerintahan NTB, Ihsan Hamid justru melihat kehadiran Sekda dalam acara tersebut bukan sesuatu yang berlebihan. Sebab Sekda yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir di acara partai tidak selamanya berujung pada tindakan pelanggaran.

“Tidak selamanya ASN hadir dalam acara partai pasti melanggar atau dianggap melakukan kampanye,” ungkap Ihsan di Mataram, kemarin.

Secara regulasi, ASN memang dilarang terlibat kampanye, mengajak mendukung atau Parpol tertentu. Tetapi menghadiri satu acara partai bukan perkara yang tidak diperbolehkan.

“Jadi harus dilihat ketika misalnya dianggap melanggar atau tidak tergantung materinya. Apakah ada unsur mengajak memprovokasi memilih partai tertentu atau tidak. Ini perlu dilihat,” ucap akademisi UIN Mataram itu.

Siapapun partai politik yang mengundang, maka ASN tersebut sah-sah saja untuk hadir. Ia mencontohkan dirinya yang saat ini sebagai ASN jika diundang oleh parpol tertentu sebagai narasumber workshop misalnya maka hal itu sah-sah saja. Jangankan ASN, penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu jika diundang oleh partai politik lalu memberikan sosialisasi materi pelanggaran maka hal itu diperbolehkan.

Ihsan mengatakan beberapa video yang ditontonnya tidak melihat ada unsur-unsur yang mengarah ke pelanggaran. Kehadiran Sekda jika dalam rangka pembinaan-pembinaan kepada masyarakat hal tersebut tidak menjadi satu masalah. Jika dilihat dari tahapan Pemilu, saat ini belum memasuki masa kampanye.

“Siapa pun partai mengundang kalau tidak kampanye tidak masalah. Secara administrasi saya melihat tidak ada dilanggar,” katanya.

Namun demikian jika publik melihat kehadirannya diduga ada yang dilanggar tidak masalah dilaporkan ke pihak yang berwenang dalam hal ini Bawaslu. Kini semuanya ada di meja Bawaslu yang berwenang memutuskan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.

“Mungkin publik melihat secara etika kurang etis karena sebagai pemimpin ASN di daerah. Mungkin juga momentumnya kurang pas dilihat. Terpilih sebagai Penjabat Gubernur karena (bantuan) partai-partai tertentu misalnya,” ujarnya mencontohkan.

Untuk itu sekarang ini tinggal melihat konten saja. Diundang sebagai posisi Sekda lalu apakah ada ajakan membenci atau memilih partai tertentu.

“Saya kira itu materinya (perlu dikaji),” katanya.

“Tidak selamanya ASN bersentuhan dengan Parpol itu haram. Menurut saya sementara, itu (Sekda di acara PDIP) tidak terlalu berlebihanlah,” tegasnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB mengaku masih melakukan koordinasi dengan Bawaslu Lombok Tengah apakah ada dugaan pelanggaran yang terjadi dengan kehadiran Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi dalam acara PDIP di Praya Lombok Tengah Ahad pekan lalu.

Ketua Bawaslu NTB, Itratip mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat internal guna membahas peristiwa tersebut.

“Ya (melalukan rapat). Kami koordinasi dengan Bawaslu Loteng untuk mendapatkan informasi penanganan yang dilakukan,” ungkap Itratip Senin (11/9) malam.

Bawaslu baru mendapatkan bukti berupa potongan video. Pihaknya akan menindaklanjuti manakala semua peristiwa yang ditemukannya sudah lengkap.

“Informasi yang diterima (Bawaslu Loteng) berupa potongan video. Jadi harus lengkap semua peristiwa di kegiatan tersebut,” terangnya.

Untuk itu hingga saat ini Bawaslu belum menjadwalkan pemanggilan Sekda yang merupakan calon Penjabat (Pj) gubernur NTB tersebut.

“Belum (jadwal pemanggilan). Tindaklanjutnya baru akan dilakukan setelah pleno Bawaslu Loteng yang menjadikan ini temuan atau tidak?,” pungkasnya.(jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 448

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *