LOTENG—Komisi Pemilihan Umum atau KPU Lombok Tengah (Loteng) memberikan batas waktu pada Kepala Desa (Kades) yang menjadi Calon Legislatif (Caleg) untuk menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari bupati. Batas menyerahkan surat pemberhentian ini, sampai dengan tanggal 3 Oktober mendatang.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Loteng, Adnan Mukhsin mengatakan, batas waktu kepala desa yang maju sebagai Caleg untuk menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari Bupati sebagai Kepala Desa tertuang dalam PKPU 10 tahun 2023 tentang pedoman pencalonan.
“Jika pada sampai tanggal 3 Oktober surat pengunduran diri tidak terbit maka akan dicoret. Hal itu tertuang di PKPU 10 tahun 2023 tentang pedoman pencalonan,” kata Adnan.
Ia mengatakan, seharusnya pada saat para kepala desa mendaftar sebagai Caleg seharusnya mencentang pekerjaannya yang sumber keuangannya dari negara.
“Kalau kepala desa yang jadi Caleg tidak menyatakan mengundurkan diri melalui Silon, tetapi pada 3 Oktober ada surat pemberhentiannya dari Bupati maka itu sah saja. Surat keputusan dari Bupati tentang pemberhentian jadi kades itu yang jadi tolak ukur kita,” lanjutnya.
Ia melanjutkan, sampai dengan saat ini belum ada kades yang menjadi Caleg yang menyerahkan bukti surat keputusan pemberhentian dari Bupati.
Sementara itu, Kabid Penataan Desa DPMD Loteng, Sazdi mengakui saat ini ada beberapa kades yang memang berniat dan sudah menyampaikan keinginan mereka untuk maju di Pileg mendatang. Hanya saja yang sudah resmi mengajukan pengunduran diri dengan bersurat baru dua kades. Adapun kades yang telah mendaftarkan diri sebagai caleg diantaranya Kades Mekar Sari Kecamatan Praya Barat, Azhar mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Provinsi NTB melalui Partai Demokrat dapil 8.
Kemudian disusul Kades Bilebante Kecamatan Pringgarata, Rakyatulliwa’uddin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif melalui Partai Demokrat dapil 5 Kecamatan Jonggat-Pringgarata. Kades Nyerot Kecamatan Jonggat, Sahim mencalonkan diri sebagai anggota legislatif melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil 5 Kecamatan Jonggat-Pringgarata. Kades Ketara Kecamatan Pujut, Lalu Buntaran mencalonkan diri sebagai anggota legilstif Kabupaten Lombok Tengah melalui Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dapil 3 Kecamatan Pujut-Praya Timur.
Kades Aikberik Kecamatan Batukliang Utara, Muslehudin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Partai Gerindra dapil 6 Kecamatan Batukliang-Batukliang Utara dan Kades Mantang Kecamatan Batukliang. “Untuk kades lainnya masih belum ada yang bersurat meski secara lisan sudah disampaikan, dengan sudah adanya surat pengunduran diri ini maka akan ditindaklanjuti oleh Bupati dan kades yang maju di Pileg akan resmi diberhentikan saat menjadi Daftar Calon Tetap (DCT),” terangnya.
Kemudian untuk pengganti kades yang maju di Pileg ini oleh dunas masih belum mengetahui secara pasti apakah akan menggunakan Pjs atau Pengganti Antar Waktu (PAW). Karena dari segi aturan bagi kades yang masa jabatannya lebih dari setahun maka harus dilakukan PAW.
Ia mengingatkan, kades yang berniat menjadi calon legislatif agar bisa mengajukan pengunduran diri dari awal. Sebab ketika sudah mencalonkan diri maka tentu ada aturan yang harus diikuti. Dan berdasarkan undang- undang desa bahwa kades juga dilarang menjadi pengurus partai dan dilarang ikut terlibat politik praktis.
Ia juga menekankan kepada para kades agar tidak memanfaatkan jabatan saat ini untuk melakukan kampanye demi kepentingan Pemilu mendatang agar tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat.
“Kami yakin para kades yang akan maju pada Pileg mendatang sudah memahami aturan yang ada, sehingga tentu mengetahui hal apa saja yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya. (jay)