BUYUNG/RADAR MANDALIKA Murdi Sahli

PRAYA – Sekretaris Tim Satgas Covid-19 Lombok Tengah (Loteng), Murdi Sahli mengatakan, semua tahapan pilkada di masa covid-19, termasuk debat public dua pekan lalu, pihaknya tidak pernah dilibatkan. Semua itu tanggungjawab KPU sebagai penyelenggara.

Murdi mengatakan, pelaksanaan tugas KPU harusnya menyampaikan laporan untuk dijadikan domain pengawasan sebagaimana mandat Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol covid-19.  

Kemudian, adapun lima pilar pengawasan dan penegakan hukum dari unsur pemerintah daerah dan aparat yang menjadi pengawasan di lapangan nantinya yakni, Pol PP Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Polri dan TNI.

Peran tim satgas covid-19 sendiri tidak masuk dalam domain dalam penyelenggara. Yang harus tegas dalam pengawasan pada saat debat tentu milik Bawaslu sebagai pengawas. Artinya, hanya Bawaslu yang memiliki wewenang untuk melibatkan atau tidak tim gugus tugas dalam kegiatan pengawasan pilkada selama masa pandemi, namun yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah Bawaslu pernah melibatkan tim gugus tugas covid-19 termasuk KPU.

“Jadi jika mempertanyakan peran tim satgas dalam hal ini adalah menunggu. Sifat satgas di Gakkumdu ini menunggu konfirmasi dari Bawaslu. Jadi selama Bawaslu menganggap diri mampu dan tidak melibatkan tim satgas silakan saja awasi penerapan protokol covid-19 di setiap tahapan sendri,” jelasnya.

Katanya, untuk pelaksanaan debat di dalam ruangan memang dibatasi dengan jumlah maksimal orang yang masuk adalah setengah dari kapasitas ruangan. Secara teknis pelaksaan debat tersebut masuk dalam pengawasan pihak Gakkumdu dengan dasar perda NTB nomor 7 tahun 2020 dan peraturan gubernur nomor 50 tahun tahun 2020, kemudian peraturan bupati nomor 12B tahun 2020.

Namun secara aturan konteks pencegahan covid-19 dalam pilkada ini, masuk ke dalam tugas dan tanggung jawab Bawaslu dan KPUD.

Pendapatnya sebagai tim gugus tugas, kalaupun Bawaslu mengopinikan ada pelanggaran dalam kegiatan debat kemarin, seharusnya ada tindak lanjut dari mereka.

 “Normanya sudah jelas. Tinggal berbicara apa yang dilanggar, apakah administratif, etik atau apa. Jadi silahkan Bawaslu yang proses soal itu,” terangnya.

Pihaknya tidak berani terlalu dalam masuk tanpa adanya konfirmasi dari pihak yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pilkada dimasa pandemi ini.

Dia menambahkan, terkait penganggaran pihaknya juga tak ikut campur terkait bagaimana pengelolaan anggaran covid-19 disetiap tahapan yang ada. “Jadi sekali lagi pilkada di masa pandemi ini bukan domain atau ranah kita,” pungkasnya.(buy)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *