BUYUNG/RADAR MANDALIKA HL Idham Khalid

PRAYA – Pelanggaran netralitas sebagai ASN yang dilakukan lima pejabat ASN Lombok Tengah. Di antaranya, Kepala Dinas Pertanian, Plt Kepala BPBD, Kepala DPMD, Kepala Diskanlut dan seorang pejabat di Sekretariat DPRD sudah tuntas ditindaklanjuti Bawaslu. Hasilnya, lima pejabat itu dinyatakan melanggar netralitas sebagai abdi Negara.

Plt Sekda Lombok Tengah, H L Idham Khalid yang dikonfirmasi mengaku menyayangkan adanya pelanggaran yang dilakukan anak buahnya. Mestinya kata Idham, mereka tetap mengedepankan netralitas ASN. Disebutkannya,  kemungkinan para ASN ini terlalu senang dengan digelarnya pesta demokrasi sehingga lupa akan profesinya.

Idham mengatakan, kasus ini belum mengerucut pada sanksi sampai sekaranag. Melainkan hanya pemanggilan dari Bawaslu yang nantinya diteruskan ke Komisi ASN. “Untuk sanksi kelima ASN ini masih dalam proses tahapan lebih lanjut,” ungkapnya.

Idham mengaku terus melakukan koordinasi dengan bawaslu terkait hal tersebut.“Bukan saksi, melainkan pemanggilan. Sanksinya belum dek. Kasus mereka  masih dalam proses,” ungkapnya, Rabu kemarin.

Sekda sendiri nantinya akan terus mengingatkan kepada seluruh ASN agar tidak terlibat politik praktis dan terus tetap menjaga netralitas. “Jadi setiap pertemuan itu terus kita ingatkan mereka,” bebernya.

Selain berkoordinasi dengan Bawaslu, pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan para calon untuk mengingatkan agar tidak mengajak teman-teman ASN ini ke kegiatan politik mereka. “Sikap pemda jelas, kita juga selalu ingatkan ke para calon untuk tidak menarik ASN ke ranah politik mereka,” katanya tegas.(buy)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 135

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *