KHOTIM/RADAR MANDALIKA BUKTI GUGATAN: Kuasa hukum Direktur CV. FAS, Habib Al Qutbi saat menunjukkan bukti gugatan, Kamis kemarin.

PRAYA – Ketua komite olahraga nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lombok Tengah, M. Samsul Qomar digugat Direktur CV. FAS, H Johari kepengadilan. Langkah hukum ini terpaksa diambil H. Johari lantaran pembayaran rehab kantor KONI sampai dengan saat ini belum tuntas dibayar. Johari mengaku dirugikan atas persoalan.

 

Kontraktor dari Utara Lombok Tengah ini mengungkapkan, dari nilai kontrak proyek rehab kantor KONI Rp 199 juta ini disebut oleh pihak KONI akan dibayar menggunakan dana hibah tahun anggaran 2021. Namun sampai 2022 tak kunjung diselesaikan. Pihaknya hanya menerima pembayaran Rp 80 juta. sementara dicek di Dinas Pemuda dan Olahraga anggaran disebut orang dinas tidak ada.

“Sisa belum dibayarkan Rp 147 juta. Tapi tidak jelas sampai sekarang belum dibayar,” ungkapnya kepada radarmandalika.id, kemarin.

 

Ironinya, saat sudah dibayar Rp 80 juta tidak lama petinggi KONI Lombok Tengah meminta sejumah uang kepada direktur kontraktor. Dia pun memberikan uang tahap pertama Rp 41 juta dan tahap kedua Rp 11 juta. “Jadi yang belum dibayar Rp 147 juta,” bebernya.

“Harapan saya dapat diselesaikan apa yang menjadi hak dan kewajiban saja. Bayar saya dan selesai perkara ini,”sambungnya.

 

Sementara, kuasa hukum bos kontraktor itu, Habib Al Qutbi menegaskan, pihaknya bersama pihak perusahaan telah melakukan upaya – upaya jalur kekeluargaan dan hanya mendapatkan perlakuan yang tidak jelas.

Bahkan Habib pernah melayangkan somasi sebanyak dua kali ke pihak KONI yakni, tanggal 13 Januari 2022  dan yang kedua 24 Januari 2022 juga tidak direspons.

 

“Hanya terus dijanjikan besok-besok saja secara terus menerus,” katanya.

 

Dengan tidak ada  etikad baik, pihaknya pun melayangkan gugatan ke Pengadilan  Negeri Praya tanggal 24 Februari 2022 dengan daftar nomor registrasi yakni, PN PYA -022022ENZ.

“Kami akhirnya memasukan gugatan ke pengadilan,” jelasnya.

Selain itu, Habib menegaskan bisa saja dirinya mempidanakan petinggi KONI. Pasalnya, dalam perjanjian di depan notaris dalam pembuatan kesepakatan kemudian dilanggar oleh pihak KONI saat ini.

“Ini ada unsur penipuan juga,” sebutnya.

 

Terpisah, Ketua KONI Lombok Tengah, M. Samsul Qomar yang dikonfirmasi radarmandalik.id via wa mengaku sedang bertarung pemilihan Ketua KONI NTB. “Biar aja besok kita laporkan ke polisi atas pencemaran nama baik,”jawabnya singkat. (tim)

 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *